Saksi Ungkap Modus Kevin dan Ahuat Oplos Gas Bersubsidi di Rumahnya
Oleh : Gokli
Selasa | 17-11-2015 | 19:12 WIB
sidang-kevian-ahuat.jpg
Kevin Chuandra dan Ahuat bersama penasehat hukumnya saat mengikuti jalannya persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Modus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan terdakwa Kevin Chuandra dan Chua Kuang Hua alias Ahuat mulai terungkap, setelah dua saksi diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/11/2015) sore.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, saksi penangkap dan saksi yang pernah membeli gas LPG dari kedua terdakwa. Keduanya diperiksa secara terpisah di hadapan Majelis Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota.

Dikatakan saksi penangkap, Kevin Chuandra merupakan target operasi Polisi. Sebab, ia pernah dipidana dengan kasus yang sama tetapi tak juga dipenjara lantaran proses hukumnya belum incraht (tetap).

Selain target operasi, kata anggota Polda Kepri itu, pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kembali melakukan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram bersama dengan bapaknya, Ahuat.

"Atas informasi itu, Tim beranggotakan 7 orang melakukan penyelidikan. Ternyata, terdakwa masih melakukan pengoplosan dari tabung 3 kilogram ke tabung 50 kilogram," katanya.

Modus pengoplosan itu, sambung saksi, terdakwa membuka usaha laundry. Sebagian gas yang dioplos itu digunakan sebagai sumber energi menggerakan mesin pengering pakaian dan sebagian lagi dijual ke pihak lain.

"Di rumah terdakwa bagian depan ada usaha laundry. Di bagian belakang ada tumpukan tabung gas, 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram. Dari bagian belakang yang menjadi gudang pengoplosan itu ada pipa penghubung ke bagian depan. Saat kami turun beberapa tabung gas 3 kilogram sedang dipindahkan ke tabung gas 50 kilogram," jelasnya.

Sementara itu, saksi kedua mengakui sedikitnya ada tiga kali pembelian tabung ukuran 50 kilogram yang pernah dilakukan dengan terdakwa. Gas yang digunakan untuk perusahaan pipa di daerah Kabil, Kecamatan Nongsa itu dibeli melalui perantara.

"Saya memang tidak pernah berhubungan langsung dengan kedua terdakwa. Tetapi saya tahu tabung itu dibeli dari terdakwa sesuai dengan surat jalan dan invoice yang saya terima," katanya.

Dalam surat jalan dan invoice itu, sambung saksi, tertera nama PT Vanes Persada Nusantara (VPN). Dimana, perusahaan itu setahui saksi merupakan milik terdakwa. "Saya tahu PT VPN milik terdakwa setelah diperiksa Polisi sebagai saksi," ujarnya.

Keterangan kedua saksi dibantah terdakwa, menurut mereka gas yang ada di rumahnya itu digunakan hanya untuk usaha laundry dan tidak pernah dijual kepada pihak lain. "Saya tak pernah jual. Gas itu kami pakai untuk usaha laundry aja," bantah Kevin.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Andi Wahyudi, menyampaikan bukti surat jalan dan invoice yang ditunjukkan JPU di persidangan tidak sah. Sebab, kata Andi, tidak ada stempel perusahaan atau tanda tangan terdakwa yang tertera dalam invoice maupun surat jalan itu.

"Itu bisa saja dibuat-buat. Kalau tidak ada stempel dan tanda tangan, bagaimana kita mau percaya bukti itu," katanya. Baca: Eksepsi Ditolak, Bapak dan Anak Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Tetap Diadili

Setelah Majelis mendengar keterangan saksi dan bantahan terdakwa, sidang kembali ditunda sampai pekan depan. Majelis memerintahkan kedua terdakwa agar tetap menghadiri sidang kendati tidak lagi dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Editor: Dodo