BNN Sita 320 Gram Sabu di Hotel Rasa Indah Karimun
Oleh : Hadli
Jum'at | 02-10-2015 | 20:18 WIB
IMG_20151002_152756-2.jpg
Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan menunjukkan hasil tangkapan anggotanya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar 208 Hotel Rasa Indah di Kabupaten Karimun digerebek tim dari Badan Narotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan BNNK Tanjung Balai Karimun pada Kamis (1/10/2015) kemaren sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan mengatakan, dari penggerebekan didalam kamar tersebut diapati satu orang kurir yang menjadi perantara peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimum. 

"An merupakan kurir. Tim berhasil mengamankn barang bukti sabu sebanyak 320 gram dan dua unit handphone," ujarnya didamping Kepala BNNK Tanjung Balai Karimun, AKBP T.A Rahman, Jumat (2/10/2015) di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam 

An mengaku, barang haram yang disita dari tangannya merupakan milik Tp. Namun pada saat dilakukan pengembangan tim tidak berhasil melakukan penangkapan. " Diduga Tp berhasil mengendus kedatangan tim penindakan BNN," kata Benny kembali. 

Ditempat yang sama, Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung P mengatakan, barang harap tersebut berasal dari negri jiran, Malaysia. "Bersarkan pengkuan tersangka, narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini berasal dari Malaysia," ungkapnya. 

Tp bersetatus DPO. Sementara, tersangka An diancam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor: Dardani