Miliki 92 Gram Sabu, Hanafia‎ Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 30-09-2015 | 18:42 WIB
vonis-hanafia.jpg
Hanafia bin Sofyan tersenyum usai divonis 15 tahun penjara di PN Batam. (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanafia bin Sofyan, terdakwa kepimilikan sabu 92 gram divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam‎. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dihukum 15 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis, Sarah Louis Simanjuntak, Rabu (30/0/2015).

Majelis, kata Sarah, sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan, membuktikan terdakwa bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

Atas putusan itu, terdakawa dan JPU sama-sama terima. Terdakwa juga mengaku pasrah menjalani hukuman tersebut.

‎Terdakwa ditangkap Polisi bulan Februari 2015 lalu di Batu Ampar. Selain terdakwa, Polisi juga menangkap satu terdakwa lain, Faisal bin Johon yang dituntut terpisah di PN Batam.

Editor: Dodo