PTUN Kabulkan Gugatan Enam Mahasiswa

Rektor UPB Keok Lawan Mahasiswa di PTUN Tanjungpinang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 30-09-2015 | 18:29 WIB
IMG_20150930_134943.jpg
Suasana sidang gugatan mahsiswa UPB melawan rektornya sendiri. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan gugatan enam orang mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB) terhadap SK Rektor UPB kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Rabu (30/9/2015) pukul 16.00 Wib.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib berserta dua hakim anggota, masing-masing  Fildy dan Averries. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan penggugat. Majelis juga membatalkan SK Rektor UPB tentang skorsing empat mahasiswa dan mengeluarkan dua orang mahasiswa UPB.

"Menimbang dan memutus, bahwa dalil-dalil yang telah diberikan oleh tergugat tidak berdasarkan hukum. Sehingga SK skorsing yang dijatuhkan oleh para tergugat tidak sah. Pembelaan atau banding dari pihak UPB bisa dilayangkan 14 hari terhitung sejak dibacakannya putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib

Sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama ini dihadiri langsung oleh mahasiswa UPB yang diskorsing, yakni Manusun Rajaguguk, Donal Mangatas Togatorop, Omrad Nainggolan, dan Jhon Ricardo Shombing serta satu orang mahasiswa yang dikeluarkan (DO) dari UPB, Rahmad Hidayat Zulkarnain.

Sementara dari pihak tergugat, Rektor UPB maupun kuasa hukumnya tidak ada satupun yang menghadiri sidang putusan tersebut. Bahkan dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda kesimpulan, tak satu pun hadir atau melalui kuasa hukumnya. Mereka hanya mengirim eksepsi secara tertulis. 

"Kemarin sidang sebelumnya mereka juga tidak hadir. Tapi pada sidang agenda kesimpulan, mereka, Rektor memberikan surat tertulis. Sekarang kita hanya menuntut hak-hak kita dikembalikan," ujar Omrad Nainggolan. Baca: PTUN Perintahkan UPB Tunda Skorsing Empat Mahasiswa

Ia mengaku sangat bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat memihak kepada mahasiswa. "Mahasiswa yang seharusnya mendapat pendidikan tetapi dikeluarkan. Kami sangat bersyukur atas putusan yang mengabulkan semua tuntutan kami," lanjutnya.

Terkait langkah apa yang akan diambil setelah putusan, Omrad yang juga selaku Menteri Dalam Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPB mengaku akan berkordinasi dulu dengan penasihat hukumnya. "Kita belum mau mengambil langkah selanjutnya, tunggu instruksi dari penasihat hukum," pungkasnya.

Editor: Dardani