Dasar, Sudah Menipu Rp2 Miliar Tak Pula Menyesal
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 24-09-2015 | 08:58 WIB
IMG_20150922_151556.jpg
Arief Guntoro diadili atas perbuatannya menipu Rp2 miliar. (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arief Guntoro bin Soejitno, terdakwa penipuan dan pengelapan uang Rp2 milar yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, terdakwa tanpak tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang korban.

"Tidak menyesal yang mulia," kata Arief, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Selasa, (22/9/2015) sore di PN Batam.

Arief yang diperiksa sebagai terdakwa, menjelaskan uang Rp2 milar yang didapat dari korban sudah dikirim ke pihak lain. Tetapi, bukti pengiriman ke pihak lain itu sama sekali tidak bisa dia tunjukkan di persidangan.

Untuk menipu korbannya, terdakwa menggunakan modus, satu proyek besar yang akan mendapat bantuan dana dari bank asing. Tetapi, agar dana dari bank asing tersebut bisa cair, terdakwa dan kontraktor proyek harus memiliki uang di dalam rekening sebesar Rp2 miliar.

Guna meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen proyek yang akan dikerjakan kontraktor tersebut dan proposal pinjaman. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bunga tinggi kepada korban setelah dana bantuan bank asing tersebut cair.

"Kerjaan saya mencari nasabah yang mau meminjamkan uang mendanai proyek itu. Kalau proyeknya lancar, saya mendapat fee 1 persen dari nilai transaksi," kata terdakwa.

Keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan dinilai berbelat-belit. Bahkan, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi Arif Hakim dan Tiwik bingung mendengar keterangan terdakwa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis menunda sidang sampi satu minggu. Sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Dardani