Penganiaya Humisar Aritonang Hingga Tewas Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 26-08-2015 | 08:56 WIB
terdakwa_pembunuhan.jpg
Terdakwa Darwin Koli Klurung dalam sidang sebelumnya. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Darwin Koli Klurung, terdakwa yang menganiaya Humisar Perdana Aritonang hingga tewas sekitar April lalu, diganjar hukuman selama 3,5 tahun penjara, potong masa tahanan. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Cahyono di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/8/2015) sore.

Majelis hakim yang dipimpin Cahyono, memiliki keyakinan yang sama dengan JPU. Sesuai keterangan saksi dan fakta dalam persidangan, terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga mengakibatkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi penganiayaan. Divonis 3,5 tahun penjara," kata JPU Imanuel Tarigan, usai sidang.

Menurutnya, vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutannya dengan hukuman 4 tahun penjara. Kendati demikian, kata Imanuel, putusan tersebut dapat diterima terdakwa.

"Putusan majelis hakim tidak jauh beda dengan tuntutan. Terdakwa juga terima," ujar dia.

Pada berita sebelumnya, puluhan warga Toga Aritonang, keluarga Humisar Perdana Aritonang (korban), bersama Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu), melakukan aksi damai di Mapolresta Barelang, Selasa (7/4/2015) lalu. Mereka ingin memastikan polisi sudah menangkap tersangka.

Selain itu, mereka juga ingin bertemu dengan Kapolresta Barelang untuk meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Teriakan demi teriakan terus keluar dari pihak keluarga Humisar serta Ikabsu. Kedatangan mereka juga disambut barisan personel Brimob Polda Kepri bersama Satuan Sabhara Polresta Barelang.

"Kami tidak ingin hanya mendengar kata-kata saja. Tolong tegakkan keadilan dan pelakunya jangan hanya ditahan satu atau dua hari saja. Jalankan hukum sesuai aturan yang berlaku," teriak salah satu keluarga Humisar di lapangan Mapolresta Barelang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Bahkan, Ikabsu mengatakan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku yang diketahui bernama Darwin Koli hingga proses pengadilan. "Jadi, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kami akan kawal sampai proses hukumnya selesai," teriak massa Ikabsu. (*)

Editor: Roelan