Jual Elpiji 3 Kg ke Pengoplos, Pemilik Pangkalan Harus Dipidana Juga
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 26-08-2015 | 08:38 WIB
pengoplos_elpiji_disidang.jpg
Terdakwa pengoplos elpiji menyaksikan saksi dipanggil hakim untuk memperlihatkan barang bukti di persidangan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sarah Louis Simanjuntak, menilai, pemilik pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram ke pengoplos bisa dipidana. Penilaian itu disampaikan saat memeriksa saksi atas perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Robert alias Obi pada Selasa (25/8/2015) siang.

Obi merupakan terdakwa pengoplosan elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung eks Singapura dan Pertamina ukuran 12 kilogram di Perumahan Batam Nirwana Reciden Blok A7 nomor 12A, Kecamatan Tiban. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) berjumlah tiga orang, dan dua di antaranya merupakan pemilik pangkalan dan satu anggota polisi yang melakukan penangkapan.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa memperoleh tabung elpiji 3 kilogram tersebut dari saksi pemilik pangkalan seharga Rp18 - 20 ribu per tabung. Hal ini dibenarkan saksi maupun terdakwa saat diperiksa majelis hakim.

"Saudara harusnya ikut juga dipidana kerena menjual gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu ke pengoplos. Tak mungkin saudara tidak tahu siapa saja pembeli yang datang ke pangkalan saudara. Harusnya ada daftarnya, kan? Jangan karena dibeli lebih mahal lantas Anda berikan dengan jumlah tabung yang banyak. Anda itu bisa dipidana," kata Sarah, saat saksi menjelaskan tidak tahu jika tabung yang dibeli dari pangkalnnya dioplos terdakwa ke tabung 12 kilogram.

Tak hanya itu, Hakim Sarah juga meminta agar pihak kepolisian menindak pemilik pangkalan yang menjual elpiji ke pengoplos.

"Pak Polisi, jangan hanya pemainnya saja yang ditangkap, pemilik pangkalan yang menjual ke pengoplos juga harus ikut (ditangkap). Epliji 3 kilogram itu diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, bukan pengoplos," kata Sarah kepada saksi polisi yang menangkap terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim langsung menunda sidang sampai satu pekan. (*)


Editor: Roelan