Nah, Ternyata PNS Pemko dan DPRD Batam Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 24-08-2015 | 13:45 WIB
faisal-bpjs.jpg
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Moch Faisal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan anggota DPRD Batam rupanya belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Moch Faisal mengatakan bahwa sejak mulai diberlakukannya BPJS Ketenegakerjaan pihaknya sudah mengirimkan surat langsung ke Pemko Batam.

"Tetapi di Pemko sendiri masih ada kendala terkait Mata Anggaran Pegawai (MAP) karena 3,7 persen dibayarkan melalui APBD dan 2 persennya dipotong dari gaji," kata Faisal, saat rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi IV DPRD Batam, Senin (24/8/2015).

Karena itu ia katakan bahwa seluruh pegawai baik di Pemko maupun DPRD Batam belum resmi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan meskipun selama ini gaji yang bersangkutan sudah dipotong sebesar dua persen.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengaku kecewa dengan kinerja Pemko Batam padahal menurutnya gaji yang selama ini dia terima dari Januari sudah dipotong.

"Jadi kalau kita ini terjadi apa-apa siapa yang akan menanggung, Pemko pasti akan lepas tangan begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan karena kami belum masuk," katanya.

Anggota Fraksi PDI Pejuangan itu menyebutkan pihaknya akan segera memanggil pihak Pemko Batam untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Karena menurutnya Anggota DPRD merupakan contoh dari masyarakat.

"Bagaimana kita bisa mengajak perusahaan untuk masuk ke BPJS Ketenagakerjaan kalau kita sendiri belum terdaftar," katanya.

Editor: Dodo