Pelaku Pencemaran dan Pemerasan Terhadap Asnah Terancam Enam Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 18-08-2015 | 13:50 WIB
Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialami anggota DPRD Kepri, Asnah, terus bergulir. Penyidikan terhadap pelaku yang sudah diamankan, Firmansyah alias Sahudin juga dilakukan dan dijerat Pasal 27 ayat (3) dan (4) tentang pencemaran nama baik dan pemerasan, juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan, pihaknya sudah menahan satu orang pelaku. "Setelah dilakukan penyidikan, satu orang kita tetapkan jadi tersangka," kata Yoga, Selasa (18/8/2015) siang.

Dijelaskan Yoga, modus yang dilakukan, mengancam orang yang dituju dengan menyebarkan foto yang direkayasa jika tidak diberikan sejumlah uang yang ia minta.

"Sesuai pemeriksaan dan laporan yang ada, tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui online dengan menyebarkan foto korbannya," jelas Yoga.

Diberitakan sebelumnya, Aksi nekat Firmansyah alias Sahudin (26), pria asal Ambon yang mencoba memeras salah satu anggota DPRD Kepri, Asnah, membuatnya harus berurusan dan diamankan di Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2015). Ia memeras dengan mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang telah diedit baik di media sosial maupun ke orang di sekelilingnya.

Informasi yang didapat, ia meminta uang jutaan rupiah pada Asnah dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika tidak memberikannya. Namun korban yang merasa tidak memiliki foto seperti yang diutarakan pelaku, ia tidak menggubrisnya.

Editor: Dodo