Kantor Imigrasi Tanjunguban Sosialisasi Penyederhanaan Izin TKA di Lagoi Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 25-09-2018 | 16:04 WIB
sosialisasi-imigrasi1.jpg
Sosialisasi Penyederhanaan Izin TKA di Lagoi Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban gelar sosialisasi tentang penyederhanaan perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digelar di ruang garuda Wisma PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Kawasan Pariwisata Lagoi, Selasa (25/9/2018).

Kepala kantor Imigrasi Tanjunguban, Burhannudin menyampaikan sosialisasi yang diselenggarakan terkait Peraturan Menteri (Permen) nomor 16 tahun 2018 tentang tata cara pemberian Visa dan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA).

Burhannudin menjelaskan, bahwa Permenkumham ini memuat tata cara pemberian izin tinggal bagi TKA mengacu pada Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA yang lebih disederhanakan.

"Dengan adanya Permenkumham ini, proses pengajuan izin tinggal akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diajukan melalui kemnaker dan dari pihak Imigrasi akan menerbitkan izin tinggal setelah mendapatkan notifikasi dari Kemnaker," terangnya.

Lebih jaih, terkait pola perizinan tersebut akan diproses secara online atau online single submission (OSS) dan dipastikan prosesnya dalam dua hari akan selesai, dalam artian kepastian terhadap pengajuan pemakaian TKA dipastikan bisa diterima atau ditolak.

"Dalam dua hari sudah bisa memastikan pengajuan penggunaan TKA, diterima atau ditolak. Begitu juga untuk masa kerja 2 tahun dan dapat diperpanjang. Artinya tidak ada lagi, istilah masa kerja tiga atau enam bulan, sesuai dengan Perpres untuk selama dua tahun kerja," imbuhnya.

Tidak hanya itu, kemudahan lainnya yang didapat oleh TKA adalah jika sebelumnya tidak boleh rangkap jabatan. Namun dengan adanya aturan tersebut, TKA bisa rangkap jabatan, dengan syarat tidak dalam satu perusahaan.

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan perusahaan yang ada di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan.

Editor: Yudha