Diamankan 9 Jiregen Premium dan 1 Unit Mobil

Polisi Tangkap Pedagang Premium Eceran di Sagulung, Dijerat UU Migas
Oleh : Hadli
Selasa | 25-09-2018 | 09:40 WIB
dir-humas-polda-kepri.jpg
Dirkrimsus Kompes Pol Rustam Mansur dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, saat ekspos penangkapan pemain BBM Premium di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - PG (49), tersangka penyelewengan BBM jenis premium yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di SPBU daerah Sagulung, Minggu (23/9/2018), dijerat UU Migas.

Warga Sagulung itu ditangkap, setelah sebelumnya sempat viral sebuah rekaman video dugaan penyelewengan BBM premiun di jejaring soal. Rekaman tersebut memperlihatkan tersangka sedang melakukan penyalinan.

"Tersangka membeli BBM jenis premium subsidi dari salah satu SPBU di Sagulung, Batam," ujar Kombes Pol Rustam Mansur di Mapolda Kepri, Senin (24/9/2018).

"Dari tersangka kita amankan barang bukti 9 jerigen yang rata-rata berisi kurang lebih 35 liter jenis Premium, serta satu unit mobil Xenia BP 1030 JR."

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, tersangka melakukan penyalinan BBM subsidi tersebut ke dalam jerigen untuk diperjualakan kembali dalam bentuk eceran. Aksi itu sudah dilakoninya selama 6 bulan.

"Jadi setelah disalin, dijual kembali dalam bentuk eceran yang biasa dijual di pinggir jalan pakai botol. Keuntungan yang diraih dalam sehari berkisar Rp100 sampai Rp150 ribu," ucapnya.

Tersangka dalam menjalan aksiya selama ini tidak memilki izin niaga atau usaha dari Pertamina. "Tersangka tidak ditahan tetapi kami tetap menjerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara," jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus tersebut.

"Atas informasi tersebut. Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Disebutkannya, perbuatan tersebut juga bisa membahayakan dalam prespektif keamanan dalam menempatkan dan membawa BBM tersebut. "Jika masyarakat ingin berwirausaha. Silahkan mengikuti prosedur yang sudah diatur oleh pihak Pertamina. Tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak resmi," imbaunnya.

Editor: Gokli