Ini Syarat Mutasi Kendaraan di Kepri
Oleh : Redaksi
Senin | 24-09-2018 | 08:52 WIB
mutasi-kendaraan.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Beberapa syarat yang harus diperhatikan pemohon mutasi kendaraan di Kepri yang hendak membawa kendaraan bermotor keluar dari Batam.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Agung Surya menjelaskan, pemohon wajib menyertakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli, KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan, alamat tujuan kendaraan. Kemudian, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, fiskal yang dikeluarkan dari Samsat.

"Pemohon akan membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak), kendaraan roda dua Rp150 ribu sedangkan roda empat Rp250 ribu, kwitansi atau surat jual beli apabila ganti pemilik. Sedangkan untuk kendaraan khusus Batam atau fasilitas FTZ, haruslah menyertakan bukti pelunasan PPN 10 persen dari Bea dan Cukai," jelasnya, seperti dilansir situs resmi Pemprov Kepri.

Sementara persyaratan mutasi masuk atau kendaraan yang ingin masuk ke Kepri haruslah memenuhi 7 persyaratan, yaitu BPKB asli, STNK asli, KTP asal, KTP Batam, cek fisik kendaraan, berkas awal dari asal kendaraan, membayar PNBP.

Kendaraan roda dua untuk BPKB bayar Rp225 ribu. Sementara PNBP untuk STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp160 ribu, sedangkan kendaraan roda empat BPKB bayar Rp375 ribu, lalu STNK dan TNKB Rp300 ribu.

"Apabila pemohon mutasi ini tidak disertai ganti pemilik cukup hanya membayar PNBP untuk STNK dan TNKB saja," tutupnya.

Editor: Gokli