Perda Sudah Disahkan, Dishub Kota Batam Derek 20 Mobil Parkir Sembarangan
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 22-09-2018 | 15:05 WIB
derek-mobil11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam yang mengatur tentang parkir sembarangan sudah disahkan. Bahkan, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sudah mulai melakukan sosialisasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Edward Purba, saat dihubungi mengatakan, sejak Perda disahkan, sudah sekitar 20 mobil yang diderek karena parkir sembarangan.

"Aturan daerah soal parkir sembarangan sudah disahkan, tertuang dalam Perda Parkir nomor 3 tahun 2018. Sekarang ini kita masih lakukan sosialisasi," ungkapnya, Sabtu (22/9/2018).

Dijelaskan, dalam sosialisasi ini, pihaknya baru hanya menderek mobil yang parkir sembarangan. Kemudian diangkut ke Kantor Dishub.

Sementara untuk denda, masih belum diberlakukan selama masa sosialisasi berlangsung.

"Dalam tahap sosialisasi, kita memang langsung melakukan penindakan agar masyarakat tahu kalau sudah ada Perdanya. Untuk denda masih belum kita terapkan," jelasnya.

Setelah pemilik kendaraan datang menjemput ke Dishub, pihaknya langsung diberikan pengarahan terkait Perda tersebut.

"Saat ini baru sebatas diderek. Kemudian pemilik diminta datang ke kantor. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat lagi," jelasnya.

Sosialisasi ini akan dilakukan selama tiga bulan kedepan. "Setelah itu baru semua aturan ditetapkan, seperti penerapan dendanya," pungkas Edward.

Editor: Yudha