7 Tahun Rawat Mini Zoo Kijang, Poniran Harus Berpisah dengan Jon
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-09-2018 | 19:40 WIB
jon-mini-zoo.jpg
Jon bersama dua buaya lainnya sebelum dipindah dari Kebun Binatang Mini Zoo Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Poniran hanya bisa termenung ketika mengetahui buaya yang dia rawat selama 7 tahun di Kebun Binatang Mini Zoo Kijang akan diambil Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Wilayah II Riau, untuk dipindahkan sementara ke Taman Safari Lagoi.

Binatang buas yang diberi nama Jon itu, merupakan salah satu buaya berukuran besar penghuni Kebun Bintang Mini Zoo. Bahkan, Jon berada di Mini Zoo sejak kecil.

Sejak Jon dititipkan di Mini Zoo, Poniran lah yang setia merawat dan memberikan makan kepada bintang buas tersebut.

Rasa kehilangan pun muncul dihati Poniran, ketika mengetahui Jon bakal dipindakan sementara ke Taman Safari Lagoi. "Sedih juga, soalnya sudah lama saya rawat. Dari kecil lah, pas dititipakan di sini oleh salah satu anggota DPRD Bintan," beber pria berumur 50 tahun itu, saat ditemui di Kijang, Kamis (20/9/2018).

Menurut Poniran, Jon dan dirinya sudah memiliki ikatan batin yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. "Si Jon dari kecil saya rawat, saya yang mandiin, kasih dia makan. Seperti udah ada rasa gimana gitu," ungkapnya.

Tidak hanya Poniran yang merasakan kehilangan Jon, masyarakat Bintan pun ikut merasa kecewa, atas tindakan Pemkab Bintan. Yang tidak bisa mencari solusi terbaik, agar hewan-hewan itu tidak dipindahkan ke Taman Safari Lagoi.

"Masak tak bisa dicari soslusinya, kalau hewan-hewan dipindah. Kemana lagi kami mau bawa anak-anak rekreasi," keluh warga.

Pemidahan hewan-hewan itu atas dasar aturan yang berlaku. Untuk perlindungan satwa langka diatur sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem jo PP nomor 7 tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa Liar dan Tumbuhan jo PP nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Permen LH dan Kehutanan RI nomor 20/2018 turunan dari PP nomor 7 tahun 1999.

"Dalam aturan tersebut, satwa langka di Indonesia harus dilindungi. Kemudian, dalam melindungi ini, ada kelembagaannya yang diatur dalam Permen Kehutanan 31/2012 tentang lembaga konservasi," jelas Deky Indra Prasetyo, Kasi Konservasi wilayah II BBKSDA Riau.

Editor: Gokli