SK Pemberhentian Arif Sudah Dicabut Gubernur Kepri

Nesar Ahmad Tegaskan Arif Jumana Anggota DPRD Bintan Aktif
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 20-08-2018 | 19:40 WIB
nesar-ahmad.jpg
Ketua DPRD Bintan, Nesar Ahmad. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gubenur Kepri Nurdin Basirun akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian Arif Jumana, sebagai anggota DPRD Bintan. Namun untuk segala hak atau gaji Arif, saat ini Sekwan sedang konsultasi kebagian Hukum Mandagri.

Ketua DPRD Bintan, Nesar Ahmmad mengatakan untuk saat ini status Arif Jumana masih sebagai anggota DPRD Bintan aktif, keputusan ini inkrah setelah Gubenur Kepri mencabut surat pemberhentian yang bersangkutan.

"Dia (Arif) masih aktif sebagai anggota dewan, kan surat pemberitahuan pencabutan pemberhentian Arif sudah masuk ke kita. Jadi sekarang Arif sudah wajib ngantor seperti biasa, namun untuk gaji sebagainya, masih dalam proses konsultasi," beber pria yang akbrab disapa Bang Ade itu saat ditemui di Kantor DPRD Bintan, Senin (20/8/2018).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri melalui Kepala Biro hukumnya sudah melayangkan surat pencabutan pemberhentian Arif Jumana pada Selasa (7/8/2018) kemarin. Namun Sekwan Bintan Edi Yusri belum mengakui, bahwa yang bersangkutan masih berstatus anggota dewan Bintan.

"Belum lah, saya masih tunggu surat dari Gubernur. Nanti lah kita lihat saja," katanya singkat saat hendak mengikuti kegiatan Pelantikan Kawartir Pramuka Kecamatan Mantang, di Dermaga Sei Enam Kijang, Selasa (7/8/2018) kemarin.

Editor: Gokli