Residivis Ini Nyaris Dihakimi Warga, Untung Diselamatkan Polsek Bintim
Oleh : Syajarul Rusydy
Minggu | 19-08-2018 | 19:04 WIB
nyaris-harun1.jpg
Muhammad Amran Alias Harun (37), mantan residivis berbagai kasus pencurian (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Muhammad Amran Alias Harun (37), warga Kampug Baru Keke, RT 04/ RW 11 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, nyars dihakimi warga setelah diketahui melakukan pencurian di beberapa titik di kawasan Kijang.

Beruntung, residivis kasus pencurian ini, akhirnya dijemput oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) im, untuk diamankan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar membenarkan pihaknya telah mengamankan residivis kasus pencurian, diwilayah hukumnya pada Sabtu (18/8/2018) dini hari kemarin.

"Pelaku kita amankan berserta barang bukti, berupa satu unit hendpon Merk Samsung A5 dengan cashing warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.050.000, dan satu unit hendpone merek Stroberry dengan cashing warna putih," beber Muchlis saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Minggu (19/8/2018).

Untuk saat ini, kata Muchlis, pihaknya masih melakukan pengembangan, sedangkan laporan yang masuk ke Polsek Bintan Timur sudah ada dua warga yang membuat laporan, atas tindakan keriminal yang dilakulan pelaku Harun.

"Sejauh ini sudah dua laporan yang masuk kekita, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap tindak kejahatan pelaku," kata Muchlis.

Untuk modus yang dilakukan pelaku, dengan cara masuk kerumah korbannya dan mencongkel jendela belakang rumah lalu mengambil barang barang berharga milik korban.

"Jika dari aksi pelaku, ia ini specialis dalam membobol rumah korbannya," timpal Muchlis.

Editor: Surya