Divonis 18 Tahun, Gigolo Pembunuh Deli Cinta Langsung Terima
Oleh : Gokli
Kamis | 16-08-2018 | 18:40 WIB
dedi-18thn.jpg
Polisi dan petugas pengawal tahanan Kejari Batam mengawal ketat pembacaan putusan terdakwa Dedi Purbianto, karena keluarga korban membawa puluhan anggota ormas IPK. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Purbianto, gigolo yang tega membunuh pelanggannya, Deli Cinta Sihombing akhirnya divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8/2018) sore.

Meski vonis yang dijatuhi majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Taufik Nainggolan dan Egi Novita lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan jaksa, terdakwa Dedi menyatakan terima. Di mana, memang sebelumnya dai telah mengakui semua perbuatannya dan juga mengaku menyesalinya.

Menurut majelis hakim, perbutan terdakwa yang tega menghabisi nyawa ibu beranak satu itu terbukti melanggar pasal 339 KUHPidana, pembunuhan dengan pemberatan. Majelis tidak sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHPidana, karena pada saat kejadian terdakwa tega meninggalkan anak korban seorang diri dalam kondisi kelaparan dan juga mengambil sejumlah barang, seperti handpohone, televisi dan mobil.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 18 tahun penjara," ujar Renni, membacakan amar putusan dihadapan jaksa Kadek dan penasehat hukum terdakwa, Thamrin Pasaribu dan rekan.

Pun hukuman sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa, keluarga korban tetap tidak terima. Bahkan, ibu kandung korban berteriak meminta agar jaksa penuntut umum menyatakan banding.

"Anak saya sudah dibunuh dengan sangat kejam. Saya tak terima ibu hakim, kami menyatakan banding," ujar wanita paruh baya itu, sambil menangis histeris.

Penyampaian ibu kandung korban itu juga ditanggapi hakim dan meminta agar pihak keluarga berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum, karena memang korban sudah diwakili oleh jaksa untuk menuntut terdakwa.

"Keluarga korban kalau masih tak terima, bisa sampaikan ke jaksa, bukan ke majelis hakim," ujar Renni.

Tak puas dengan penjelasan hakim, wanita beruban itu berteriak mengancam terdakwa, "Anak saya sudah mati, kau pun harus mati, biar ada kawan anakku itu dikuburan sana."

Sebelumnya, Dedi Purbianto, gigolo yang tega menghabisi nyawa Deli Cinta, seorang ibu beranak satu di daerah Batuaji pada Desember 2017 lalu, akhirnya dituntut 15 tahun penjara.

Hal ini diakui penasehat hukum terdakwa, Tamrin Pasaribu usai mendampingi kliennya di persidangan. Ia mengatakan, sesuai surat tuntutan jaksa yang dibacakan Mega Tri Astuti, bahwa Dedi Purbianto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar pasal 338 KUHPidana atau sesuai dakwaan ketiga penuntut umum.

"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Artinya terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana, dakwaan pertama penuntut umum," kata Tamrin.

Dikatakan Tamrin, dia bersama rekannya sebagai penasehat hukum terdakwa Dedi Purbianto sudah berjuang semampunya untuk membela hak-hak terdakwa. Hasilnya, dakwaan pertama pasal 340 dan kedua pasal 339 KUHPinda tidak terbukti.

Terdakwa Dedi Purbianto sama sekali tidak membantah apa yang didakwakan kepadanya. Bahkan, dia bisa menjelaskan alasan dan caranya menghabisi nyawa korban pada Desember 2017 lalu.

"Saya tersinggung dengan perkataan korban. Saya pun mencekik lehernya, awalnya dari depan, kemudian dari belakang saat korban hendak mengambil sesuatu," kata Dedi.

Perkataan korban yang membuat terdakwa tersinggung, terjadi setelah selesai berhubungan badan di rumah korban. Di mana, terdakwa meminta upahnya setelah melayani nafsu korban, tetapi malah kata makian yang dia terima.

Editor: Dardani