Kerusakan Lingkungan di KKOP Bandara Hang Nadim Mengkhawatirkan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 15-08-2018 | 11:52 WIB
kerusakanbth1.jpg
Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kerusakan lingkungan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam mencapai 60 pesen, dan sudah pada tingkat mengkhawatirkan.

Kepala Seksi Hutan dan Patroli Ditpam BP Batam, Willem Sumanto, menyebutkan kerusakan lingkungan di KKOP Bandara Hang Badim, bahkan dihawatirkan menghambat pembangunan dan perluasan bandara, seperti yang telah direncanakan.

"Estimasi kerusakan lingkungan di kawasan ini sudah cukup parah, bisa kita lihat dengan kubangan besar yang ada akibat aktifitas penambangan pasir liar di kawasan KKOP Bandara ini," ungkap Sumanto, sesaat setelah melakukan patroli pengawasan penambangan pasir ilegal di kawasan bandara, Selasa (14/8/2018).

"Tidak hanya aktifitas pertambangan pasir ilegal, kerusakan lainnya juga disebabkan adanya perkebunan dan peternakan yang dilakukan oleh warga di kawasan terlarang ini," tambahnya.

Sumanto juga mengatakan, aktifitas ilegal tesebut sudah terjadi selama bertahun-tahun. Bahkan pihaknya mengaku telah berkali-kalikali melakukan penindakan terhadap perkebunan, peternakan, serta penambangan pasir ilegal di kawasan KKOP Bandara.

"Untuk peternakan babi yang ada di kawasan ini sudah berhasil kita tertibkan semua, intinya sudah tidak ada lagi. Yang masih menjadi masalah kali ini adalah perkebunan dan penambangan pasir ini," lanjutnya.

Dengan kerusakan tanah yang terlihat cukup parah, Willem mengaku hal ini akan sangat menjadi kendala utama dalam progres perluasan Bandara Hang Nadim kedepannya. "Akan sangat berpengaruh terhadap kultur tanahnya, apabila nanti akan ada perluasan landasan pacu. Makanya hal ini harus segera dihentikan," tuturnya.

Walau begitu, ia juga mengakui keterbatasan anggaran dan keterbatasan kewenangan menjadi kendala utama dalam menghentikan segala aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut. Willem menambahkna bahwa saat ini, pihaknya telah berkoodinasi dengan pihak Kepolisian guna menyusun langkah hukum bagi para pelaku, dan juga para pekerja penambangan pasir ilegal yang ada di kawasan KKOP Bandara.

"Kewenangan kami terbatas, kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap para pekerja dan pemilik pertambangan pasir ini. Untuk penindakan ada di bagian Kepolisian dan juga Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam. Yang bisa kami lakukan hanyalah mengusir kemudian kami sita barang-barangnya, untuk kemudian diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Untuk penyelidikan lanjutan itu wewenang mereka," paparnya.

Editor: Yudha