4 Terdakwa Tahu Ada Barang Terlarang di Kapalnya

Diamankan Petugas BC, Kapal Sabu 1,622 Ton Seketika Mati Total
Oleh : Gokli
Rabu | 15-08-2018 | 09:40 WIB
sabu-1-6-22.jpg
4 terdakwa didampingi penasehat hukum dan penerjemah bahasa saat mendengar keterangan saksi dari Bea Cukai Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa warga negara (WN) China yang membawa sabu seberat 1,622 Ton menggunakan Kapal MIN LIAN YI YUN 61870, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/8/2018).

Keempat orang itu masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi yang merupakan petugas patroli Bea Cukai Batam. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan dua orang, yakni Komandan Patroli Kapal 7005 BC, Deki dan anggotanya.

Deki menjelaskan, saat kapal yang awaki keempat terdakwa diamankan di Perairan Pemping, Kota Batam, kapal yang semula berfungsi dengan baik itu tiba-tiba mati total. Diduga, kapal itu sengaja dirusak para terdakwa karena sudah tahu bahwasanya di dalam kapal ada barang terlarang.

"Setelah kami mendapat informasi dari Tim Patroli Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai, kami langsung melakukan pengamanan terhadap kapal yang diinformasikan itu. Awalnya, kami memeriksa dokumen kapal dan para awak, semua dokumen hanya fotokopian. Saat itu belum ditemukan ada barang terlarang (sabu) tetapi sudah ada kecurigaan, karena kapal yang awalnya berfungsi normal seketika mati total," jelas Deki.

Selain memeriksa dokumen kapal dan awak, kata Deki, pihaknya juga memeriksa barang bawaan kapal tersebut. Hasilnya nihil, yang ditemukan hanya alat tangkap ikan yang belum dipergunakan dan anehnya di dalam kapal tidak ada umpan atau bau amis layaknya kapal nelayan.

"Pemeriksaan awal, ada palka di bagian depan yang tidak bisa kami buka. Akhirnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan, diputusakan kapal ditarik ke Pelabuhan Sekupang," katanya.

Setelah tiba di Pelabuhan Sekupang, alat berat berupa crane yang sudah disiapkan sebelumnya dipakai untuk membuka palka, tetapi tidak berhasil karena crane itu patah. Kemudian diganti dengan crane yang lebih besar dan palka pun terbuka.

"Setelah palka terbuka, kita turunkan K9 (ajing pelacak) dan berhasil mengendus adanya barang mencurikan. Kemudian tempat yang diendus K9 itu kita buka dan hasilnya ada 81 karung warna hijau di dalam," kata dia.

Puluhan karung muatan kapal itu pun akhirnya diangkat ke luar kapal. Setelah dibuka, kata Deki, di dalamnya ada bungkusan puluhan bungkusan teh, yang ternyara semuanya berisi sabu. "Kita pastikan isinya sabu setelah dilakukan tes dengan alat khsusu," ujarnya.

Masih kata Deki, yang membuat mereka kian curiga terhadap keempat terdakwa itu, saat pembuatan berita acara bahwa kapal tersebut tiba-tiba mati setelah diamankan. Saat itu, salah satu terdakwa sempat melakukan perlawanan.

"Tangan saya ditarik-tarik salah satu terdakwa, saat membuat berita acara bahwa kapal tersebut saat kami amankan langsung mati total, padahal awalnya berfungsi normal," tambah Deki.

Hal yang sama juga diterangkan saksi kedua. Di mana, saksi juga ada di kapal patroli milik BC saat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim Muhammad Chandra, Reditte Ika Septina dan Yona Lamerosa kembali menunda sidang. Pada persidangan berikutnya, majelis menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Editor: Surya