Kemendagri Sebut Aher Tak Penuhi Syarat Jadi Wagub DKI Gantikan Sandiaga Uno
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-08-2018 | 19:04 WIB
bahtiar-aher.jpg
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau (Aher) tidak memenuhi syarat untuk diajukan Parpol pengusung sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Sandiaga Uno.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mekanisme pengisian Wakil Gubernur yang kosong telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya.

"Sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bahtiar, di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga Uno, sambung Bahtiar, kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada ditangan partai pengusung.

Kemudian, dia menyebut pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016. "Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Dalam pasal 7 ayat (2), kata Bahtiar disebutkan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam pasal 7 Ayat (2) hurup o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama.

"Pasal 7 ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota," katanya.

Editor: Gokli