Polda Kepri Musnahkan 3,6 Kg Sabu dari 16 Tersangka
Oleh : Hadli
Selasa | 14-08-2018 | 13:04 WIB
16-tsk-narkoba1.jpg
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri musnahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3.652,69 gram atau 3,6 kg dari barang bukti tangkapan sebanyak 4.600,69 gram atau 4,6 kg.

"Narkotika ini hasil 9 pengungkapan periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto saat memimpin ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (14/8/2018).

Sisa sabu seberat 948 gram, tambahnya, disisihkan dengan perincian 534 gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, 94 gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari kejakasaan.

"Modus penyeludupan yang dilakukan jaringan internasional ini beragam, ada yang memasukkan dalam anus, dalam sepatu dan ada juga dilakukan penangkapan di kamar kos dan hotel," ujarnya.

Lokasi penangkapan, menurut Yani dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam, restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kota Batam Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun. Tujuan sabu ini semuanya akan di bawa keluar Kepri.

"Sabu asal Malaysia ini akan di bawa dari Batam tujuan Lombok NTB, Batam tujuan ke Surabaya Jawa Timur, Batam dengan tujuan ke Palembang Sumsel dan ada juga yang siap menunggu pembeli," ujarnya.

Ke 16 tersangka yang terdiri dari pria dan wanita diancam polisi dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

Editor: Yudha