KPU Batam Tetapkan DCS, 692 Bacaleg Lolos Tahap Perbaikan Berkas
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 14-08-2018 | 11:22 WIB
zaki-kpu-batam.jpg
Komisioner KPU, Zaki Setiawan. (Foto: Antara)

BATAMTODAYA.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan sebanyak 692 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) lolos perbaikan berkas. Selanjutnya KPU menjadikan 692 sebagi Daftar Calon Sementara (DCS).

Dari berkas Bacaleg yang diterima KPU sebanyak 720 becaleg, setelah melalui tahap verifikasi dan masa perbaikan berkas, ditetapkan sebanyak 692 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan 28 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Penetapan DCS ini didahului oleh penandatangan berita acara kesepakatan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu terhadap DCS yang sebelumnya telah diverifikasi dan teliti," kata Komisioner KPU, Zaki Setiawan.

Lanjut Zaki, SK tentang DCS diserahkan kepada masing-masing parpol, agar seluruh parpol mengetahui kebenaran DCS yang ada. Sebab, KPU akan segera mengumumkan DCS melalui media massa pada 12-14 Avustus mendatang.

"Publikasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat hingga 21 Agustus 2018, Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke kantor KPU Batam, disertai dengan identitas jelas," ujarnya.

Zaki menjelaskan, dari hasil masukan dan tanggapan masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik mulai 22-28 Agustus 2018. Kewajiban partai politik untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU tanggal 29-31 Agustus.

"Dari hasil klarifikasi yang disampaikan, pada 1-3 September KPU akan menyampaikan kepada partai politik jika ada DCS yang perlu diganti," ungkap Zaki.

Zaki menuturkan, dari 720 orang bacaleg yang diusung partai politik dalam pemilu, sebanyak 28 bacaleg gugur karena tidak melengkapi syarat yang diwajibkan KPU yang dinyatakan dalam PKPU No 24 Tahun 2018.

"Gugurnya 28 bacaleg tersebut karena parpol tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak menganti bakal calon yang bersangkutan," katanya.

Zaki mengatakan, banyak bakal caleg yang terpaksa dicoret tersebut karena menyerahkan kelengkapan berkas di waktu terakhir. Sehingga ketika masih ada syarat calon yang kurang, tidak ada lagi waktu untuk memperbaikinya.

"Tapi dari 28 bacaleg yang gugur itu tidak berdampak kepada kuota bacaleg perempuan minimal 30 persen di suatu Dapil," pungkasnya.

Editor: Dardani