Daftar Usaha Melalui OSS Tetap Urus Izin di Daerah
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 13-08-2018 | 16:04 WIB
Gustian-Riau-111.jpg
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batam, Gustian Riau. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku usaha yang sudah mendapatkan tanda komitmen Kementerian Koordinator Perekonomian melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharap segera mengurus izin di daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batam, Gustian Riau karena banyak pengusaha yang masih salah paham mengenai OSS.

"Selama ini mereka (pelaku usaha) beranggapan izin OSS itu izin operasional mereka. Itu salah, OSS itu adalah komitmen yang diterbitkan Kemenko Perekonomian. Tapi setelah itu mereka wajib mengurus izin di daerah," ujar Gustian di Batam Centre, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan OSS ini memiliki batas waktu. Meski masa berlakunya ini berbeda-beda tergantung pada jenis usaha. Apabila pengusaha tidak segera tindaklanjuti OSS dengan izin daerah, pemerintah bisa mencabut kembali komitmen yang sudah diterbitkan tersebut.

"Kemarin kami latih staf kami satu per satu. Untuk memberikan pemahaman. Kami ingin masyarakat, pengusaha juga memahami, yang sudah urus OSS segera urus izin di daerah," ujarnya.

Gustian menjelaskan izin di daerah tetap diperlukan karena pemerintah daerah yang bisa melakukan pengawasan. Misal untuk pembangunan perumahan apakah berlokasi di daerah rawan banjir. Atau izin panti pijat di lokasi berdekatan dengan rumah ibadah.

"Kalau tidak lihat kondisi daerah, banyak dampaknya. Misal perumahan di lokasi banjir, panti pijat misal dekat masjid. Daerah yang tahu. Kami bisa menolak jika izin tak sesuai," jelasnya.

Sampai saat ini, kata Gustian sudah ada sekitar 80 penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang urus OSS di Batam. Tapi belum satupun yang melanjutkannya ke pengurusan izin usaha di daerah. Sehingga belum bisa dikategorikan sebagai investasi.

"Sekitar 80 PMDN. Nilainya belum dapat kita sampaikan karena mereka baru mengurus OSS, belum ada yang urus izin di daerah. Sehingga tidak bisa dikatakan itu investasi," pungkasnya.

Editor: Yudha