Majelis Hakim Tak Lengkap, Gigolo Pembunuh Deli Cinta Batal Divonis
Oleh : Gokli
Jum\'at | 10-08-2018 | 09:16 WIB
sidang-dedi.jpg
Suasana penundaan sidang pembacaan putusan terhadap Dedi Purbianto, terdakwa pembunuh Deli Cinta Sihombing di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana ruang sidang Prof. R Soebekti di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (9/8/2018) mendadak ramai. Belasan anggota orams ikatan pemuda karya (IPK) memadati ruangan itu untuk mendengar pembacaan vonis terhadap Dedi Purbianto, terdakwa pembunuh Deli Cinta pada Desember 2017 lalu di Perumahan Central Blok EE 8 nomor 12 A, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Ruang sidang yang penuh orang memakai baju loreng (Biru, Coklat dan Hijau) itu tak berlangsung lama. Pasalnya, pembacaan putusan yang saat itu dijadwalkan majelis hakim ditunda sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018.

Alasan penundaan lantaran majelis hakim tidak lengkap. Dua anggota majelis sedang menjalani pendidikan. "Anggota majelis hakim tidak lengkap, sidang kita tunda sampai tanggal 15, pekan depan," kata ketua majelis, Renni Pitua Ambarita.

Usai penundaan sidang, abang kandung (alm) Deli Cinta, Budi Suprianus Sihombing menyampaikan, pihaknya dapat memaklumi alasan majelis menunda sidang. Bahkan, mereka sebelumnya meminta agar proses hukum terhadap terdakwa Dedi Purbianto dapat ditegakkan, tidak dengan menjatuhi hukuman ringan, tetapi hukuman berat sesuai dengan perbuatannya.

"Kami bahkan mendesak agar hakim kembali mengusut kasus ini. Ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang sudah diperiksa dalam BAP tidak dihadirkan di persidangan. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke Kejari Batam," kata Budi.

Pihak keluarga korban, sambung Budi, tak terima dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Di mana, jaksa Mega Tri Astuti hanya menuntut Dedi Purbianto dengan hukuman 15 tahun penjara.

Memang, selama proses persidangan, tak satu orang pun saksi yang menyatakan melihat atau mengetahui peristiwa pembunuhan itu. Semunya hanya berdasarkan pengakuan terdakwa yang telah membenarkan membunuh Deli Cinta lantaran kesal dengan perkataan kasar korban, saat dimintai uang sebagai imbalan telah melayani nafsu birahi.

Tak hanya itu, rasa kesal pihak keluarga korban memuncak saat penasehat hukum (PH) terdakwa, Thamrin Pasaribu dalam pembacaan peldoi atau pembelaan meminta agar kliennya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, bukan 15 tahun atau bebas.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, berterus terang dan tidak mempersulitnya jalannya persidangan. Dia (Dedi Purbianto) memang pantas untuk dihukum, tetapi bukan 15 tahu, melainkan 7 tahun penjara," kata Thamrin Pasaribu, kala itu.

Editor: Surya