Gelar Perkara Dilakukan di Polda Kepri

Kasus Pungli PPDB SMPN 10 Seret Kepsek, Wakepsek dan Ketua Komite, Siapa Menyusul?
Oleh : Hadli
Rabu | 18-07-2018 | 19:41 WIB
kepsek-balehong.jpg
Kepala Sekolah SMPN 10 Sungai Panas, Batam Kota, Rahib cengegesan membantah tak terlibat Pungli PPDB. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan kasus pungli PPDB di SMPN 10 Sungai Panas, Kota Batam, masih terus bergulir. Bahkan, untuk mengurai kasus pungli ini agar proses penyidikan lebih terang, hari ini, penyidik telah melakukan gelar perkara di Polda Kepri.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka, seperti Kepala Sekolah dan Wakilnya, serta Ketua Komite. Namun publik tetap penasaran, akankah ada tersangka lain setelah gelar perkara dilakukan dan apakah Polisi mampu menegakkan keadilan yang merata dan transparan menembus ke tingkat atas?

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Rabu (18/7/2018) atas perintah Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri.

"Perintah Pak Kapolda dan Pak Wakapolda, kasus pungli PPDB digelar di sini (Mapolda Kepri), hari ini. Diarahkan gelar perkaranya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri," kata Erlangga dan Hengki di tempat yang sama, Rabu siang.

Terungkapnya kasus pungli mencapai Rp250 juta tentu telah mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Kepri. Kasus ini, tetap ditanggani Polresta Barelang. Gelar perkara dilaksanakan sampai ke tingkat Polda sejatinya bisa terungkap tidak hanya sampai setingkat jabatan Kepala Sekolah.

"Nanti akan kita lihat apakah dari hasil gelar perkara didapati uang hasil pungli PPDB ini mengalir sampai ke atas (Oknum Disdik Batam, Oknum di Pemko Batam). Kalau mengalir tentu ada tersangka lain, kita lihat nanyi perkembangannya," kata Erlangga.

Untuk diketahui, Satuan Reskrim Polresta Barelang pada Sabtu (14/7/2018) malam memergoki tiga orang di sebuah rumah yang dijadikan kantor PT Pesona Prima Utama. Lokasinya berada tidak jauh dari SMPN 10 Sungai Panas.

Ketigannya adalah Ketua Komite Sekolah Baharudin, seorang staf admin TU Rora dan guru honorer Mismarita.

Baharudin merupakan kader dari Partai Nasdem Kota Batam. Pada proses periksaan, Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Novianto beserta Kepala Sekolah Rahib disebut terlibat dalam kasus pungli itu.

Keduanya menyusul status sebagai tersangka Senin (16/7/2018) sore. Namun sebelum statusnya naik menjadi tersangka, Kepala SMPN 10 Sungai Panas itu mengaku saat diwawancarai sejumlah wartawan pada Senin paginya, sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan yang mencela itu.

"Saya gak bisa berikan komentar apapun terkait hal itu, kalau mau lebih jelasnya silahkan mas tanyakan saja langsung ke pihak Kepolisian. Saya juga tidak mengetahui adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh mereka," Rahib berdalih sambil cengengesan.

Bukti lainnya yang mengarah sampai ke atas bisa berasal dari jejak di handpone canggih milik tesangka, berkas serta saksi. Sebab, pada saat Polisi menggeledah di ruang Kepala Sekolah, Senin (17/7/2018) menemukan berkas berupan 178 daftar nama calon murid SMPN 10 Sungai Panas, yang merupakan titipan.

Indikasi adanya pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Batam diduga sudah terjadi sejak lama. Tidak hanya di satu sekolah, namun bisa saja terjadi di setiap sekolah negeri di Batam.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, minilai komite sekolah tidak memiliki fungsi yang signifikan. Bahkan, tidak jarang dijadikan sebagai pintu masuk pungutan liar (Pungli).

Seperti yang terjadi di SMPN 10 Sungai Panas, Batam Kota. Saat dilakukan penggeledahan, justru uang bernilai ratusan juta ditemukan di rumah Ketua Komite Sekolah.

"Kalau saya mengatakan komite sekolah sebetulnya tidak ada fungsinya atau tidak ada gunanya. Kalaupun memang ada fungsinya, namun mereka sudah banyak lari dari jalur tugas daripada komite itu," tegasnya, Rabu (18/7/2018).

Editor: Gokli