Terbukti Palsukan KTP dan KK WN Korea

Dituntut 2 Bulan Penjara, Ketua RW Jalan Gambir Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-07-2018 | 19:04 WIB
usni-tuntut.jpg
Terdakwa Usni alias Aceng saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usni alias Aceng, Ketua RT dan RW Jalan Gambir Tanjungpinang dituntut 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/7/2018).

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Dani Daulai. Penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemalsuan administrasi KK dan KTP WN Korea Yun Jeong Kim dan Kim Han Tae serta Mustakim dengan menggunakan alamat tinggalnya sendiri di Jalan Gambir sebagai alamat dalam pengurusan KK dan KTP tersebut.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP. Menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 2 bulan penjara, potong masa tahanan kota yang dijalani," ujar Dani Daulai.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Usni alias Aceng, mengaku keberatan dan meminta keringanan hukuman, dengan alasan dirinya sebagai Ketua RT pada saat itu, hanya korban konspirasi dari mafia tanah PT Korindo, Dokter Dwi Hartadi Limaran dan adiknya yang meminta tolong, membantu menguruskan KK dan KTP, terhadap WN Korea Yun Jeong Kim dan Kim Han Tae serta Mustakim dalam memiliki lahan di Kabupaten Bintan.

"Setelah sepuluh tahun seperti ini, mok baru saya dibawa-bawa, padahal saya hanya membantu mengantarkan orang itu ke kelurahan untuk mengurus KK dan KTP," ujar Usni pada majelis hakim.

Usni juga mengatakan, selain tidak ada mengambil untung dari membantu pengurusan KK dan KTP WN Korea serta Mustakim itu, dia jadi sakit-sakitan akibat persoalan ini.

"Saya tidak menyangka akan seperti ini. Atas hal itu, saya meminta keringanan hukuman majilis hakim, karena saya juga sudah sakit-sakitan, sakit kencing manis dan sudah dilaser. Buang air kecil juga susah dan harus pakai pempers," akunya.

Atas permohonan terdakwa, Hakim PN Tanjungpinang Acep Sofyan Sauri kembali menunda persidangan pada 2 Agustus 2018 dengan agenda membacakan putusan.

Editor: Gokli