Pemkab Anambas Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017 ke DPRD
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 25-06-2018 | 14:40 WIB
ranperda-anambas1.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017 kepada Ketua DPRD, Imran. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna.

Dalam sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, Ranperda tersebut disampaikan paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan penyelesaian Ranperda tersebut menjadi Perda paling lambat satu (1) bulan.

"Perda pertanggungjawaban ini merupakan salah satu lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-Perubahan tahun anggaran 2018. Kami berharap dengan penuh kearifan dan komitemen kita bersama agar melaksanakan pembahasan berjalan dengan baik dan benar serta berkualitas," kata Abdul Haris, Senin (25/6/2018) di Sekretariat DPRD Anambas.

Haris menguraikan, Ranperda tersebut meliputi 7 komponen utama yakni, laporan ralisasi anggaran, laporan perubahan saldo lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tahun 2017 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Sesuai dengan hasil audit BPK, pendapatan daerah dianggarkan Rp764 miliar dan terealisasi Rp780,2 miliar. Pendapatan daerah ini terdiri dari PAD sebesar Rp43,7 miliar, transfer pusat sebesar Rp736,4 miliar. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp817,6 miliar dan terealisasi Rp739,7 miliar. Dana transfer daerah ke desa-desa Rp43,9 miliar teralisasi Rp43,9 miliar," urainya.

"Pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp97,4 miliar terealisasi Rp97,5 miliar. Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp94 miliar," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Anambas, Rocky H Sinaga mempertanyakan soal Silpa. Menurutnya apabila sisa pembiayaan maka itu berada pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Dan untuk menyatukan persepsi Pemda dengan DPRD, waktu 1 bulan yang disetujui diikuti melalui penyampaian surat atau dihitung sejak diserahkannya Ranperda melalui paripurna.

"Pengalaman seperti tahun lalu, ini sempat ada gejolak dari Pemda dan DPRD terkait Ranperda pertanggungjawaban keuangan. Dimana Pemda sudah berencana membuat Perkada. Sementara waktu kami mepet. Jadi untuk menyatukan persepsi, pembahasan Ranperda ini dimulai dari penyampaian Ranperda atau penyampaian surat," tanyanya.

"Pembahasan Ranperda ini dihitung mulai saat ini, sejak diserahkannya Ranperda kepada DPRD melalui paripurna ini. Terkait Silpa, di sini ada salah tulis. Silpa ini merupakan sisa perhitungan bukan pembiayaan," sahutnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran mengatakan pihaknya memaksimalkan pembahasan Ranperda tersebut. Mengingat sebentar lagi akan dilakukan pembahasan APBD Perubahan.

"Kami akan maksimalkan waktu, dan Ranperda ini akan kami sampaikan kepada fraksi untuk dilakukan pembahasan pandangan umum. Kemudian diserahkan kepada Pansus. Kami juga berkomitmen untuk menyelasaikan Ranperda ini menjadi Perda dengan tepat waktu," ucapnya.?

Editor: Yudha