Inilah Nama Lima Pelaku Pencurian Uang Rp 500 Juta Bermodus Gembos Ban
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 24-06-2018 | 10:04 WIB
tim-macan-barelang12.jpg
Tim Gabungan Macan Polresta Barelang yang melakukan perburuan kawanan pencuri uang Rp 500 juta. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima kawanan pencurian uang gaji buruh bangunan Agung Podomoro Rp 500 juta bermodus gembos ban mobil saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

Dari data yang didapat, mereka bernama Hatta, Danu, Deden, Erik Monica dan Ahmad Roni. Masing-masing, dibekuk di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu barang bukti hasil curian tersebut.

"Lima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Sekarang kita masih mencari tahu uang hasil curian itu digunakan untuk apa. Apakah masih ada atau bagaimana," ujar Andri, Sabtu (23/6/2018).

Seperti diberikan sebelumnya, salah satu nasabah Bank OCBC NISP Palm Spring, menjadi korban pencurian dengan modus gembos ban. Akibatnya, uang Rp 500 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

Pengejaran yang dilakukan tim gabungan Macan Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Polsek Batam Kota terhadap pelaku pencurian uang Rp 500 juta bermodus gembos ban akhirnya membuahkan hasil.

Saat ini, lima komplotan pelaku, berhasil diringkus. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, para paku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Barelang.

"Komplotan pelaku sudah berhasil kita tangkap. Sekarang kita maaih melakukan pengenbangan," ujar Andri, Sabtu (23/6/2018).

Editor: Surya