Kedubes China Sempat Tak Akui Kurir Narkoba Sebagai Warga Negaranya
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 23-06-2018 | 11:15 WIB
dubes-cina.jpg
Pengacara Edy Faisal, pengacara kurir narkoba. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum dari Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63), Edy Faisal mengungkapkan, pihak otoritas China sempat tidak mengakui kewarganegaraan keempat tersangka kurir penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1,6 ton.

Sebelumnya, keempat tersangka yang merupakan warga Negara China ini, diamankan oleh petugas patroli Bea dan Cukai di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Saat diamankan oleh petugas, diketahui kapal yang ditumpangi oleh para tersangka ini menggunakan bendera Singapura guna mengelabui petugas.

Namun saat diperiksa oleh petugas, diketahui kapal ikan yang digunakan oleh para tersangka menyimpan shabu dan juga bahan pembuat shabu seberat 1,6 ton. Kemudian para tersangka langsung diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh para keluarga tersangka, saat para tersangka diamankan disana komunikasi dengan kami selaku kuasa hukum juga berjalan dengan baik. Jadi kami mengetahui setiap proses pemeriksaan, yang dilakukan terhadap klien kami," ujar Kuasa Hukum Tersangka, Edy Faisal saat ditemui di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/06/2018).

Namun selaku kuasa hukum, pihak ya sempat mengeluhkan komunikasi yang dilakukan dengan Kedutaan Republik Rakyat China yang berada di Indonesia.

"Karena jarak yang jauh, jadi satu - satunya cara kami untuk dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka hanya melalui Kedutaan Besar. Namun pihak Kedutaan juga sempat tidak mengakui kewarganegaraan para tersangka, dan menyebutkan para tersangka merupakan Warga Negara Taiwan," lanjutnya.

Edy menuturkan guna meluruskan hal tersebut, pihaknya sempat memakan waktu lama untuk kemudian kewarganegaraan para tersangka diakui oleh otoritas Republik Rakyat China.

"Apa yang kami lakukan saat ini hanyalah berupa pendampingan hukum, karena sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku di Indonesia. Jadi kami pun menekankan tidak akan melakukan intervensi, untuk pasal yang akan dijatuhkan kepada klien kami," paparnya.

Editor: Dardani