Kajari Belum Limpahkan Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu ke PN Batam
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 22-06-2018 | 14:04 WIB
sabu-kejari-btd.jpg
Kajari Batam Roch Adi Wibowo saat memantau BB kapal penyelundup sabu seberat 1,6 ton di PT Citra Shipyard, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam hingga kini belum melakukan pelimpahan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberar 1,03 ton ke Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan belum dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan karena terkendala cuti bersama Idul Fitri.

"Sebenarnya sudah akan dilimpahkan kemarin, tapi kita kan tahu ada cuti bersama yang cukup panjang sehingga masih tertunda hingga sekarang," ujar Adi saat memantau barang bukti kapal KM Pinwin Union 61870, pengangkut sabu 1,6 ton yang baru dilimpahkan kemarin di PT Citra Shipyard, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam oada Jumat (22/6/2018).

Dijelaskan, berkas 4 tersangka penyelundupan shabu sberat 1,03 ton yang merupakan warga Negara Thailand dan Taiwan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Walau ia belum menjelaskan kapan waktu pelimpahan tersebut.

"Pokoknya akan segera kita limpahkan karena sudah kita jadwalkan. Kemarin takutnya kalau kita limpahkan, ternyata masih belum dapat langsung di sidang," paparnya.

Selain itu Adi mengatakan, tim Kejaksaan Negeri Batam juga sedang mendiskusikan apakah pelimpahan kasus 1,033 ton sabu akan berbarengan dengan pelimpahan kasus 1,6 ton sabu yang dilimpahkan kemarin.

"Saya khawatirkan kami limpahkan berkas tersebut, penetapannya keluar tetapi hakimnya belum siap atau jaksanya belum siap," lanjutnya.

Selain itu adi juga mengatakan akan memimpin langsung tim Jaksa Penuntut Umum untuk kasus Narkotika jenis sabu 1.033 ton bersama 3 rekannya.

"Nanti saya akan memimpin langsung untuk jaksa penuntut umum, ada Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar, Rumondang dan 2 jaksa senior lainnya," tutupnya.

Editor: Yudha