Total 1.423 Napi di Provinsi Kepri Terima Resmisi Idul Fitri 1439 H
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-06-2018 | 09:53 WIB
humas-Kanwil-Kemenkumham-Kepri-remisi.jpg
Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepri, Rinto Gunawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.423 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya, 18 narapidana langsung menghirup udara segar atau bebas.

Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan sebanyak 1.423 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Setelah kami usulkan, ternyata 1.423 Napi yang diusulkan seluruhnya memenuhi syarat dan mendapatkan remisi lebaran," ujar Rinto saat dikonfirmasi, Selasa (12/6/2018).

Dari 1.423 narapidana yang mendapatkan remisi, 18 narapidana langsung bebas. Narapidana yang langsung bebas ini merupakan kategori RK II, di antaranya pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

"Remisi RK I atau remisi pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan ada sebanyak 1.045 narapidana," katanya.

Rinto menjelaskan seluruh narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa hukuman dan bagi yang tergolong PP 99 mereka telah mendapatkan surat keterangan justice collaborator.

Menurutnya pemberian remisi untuk narapidana ini adalah sebuah motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat merubah tingkah laku hidupnya untuk menjadi lebih baik lagi selama di dalam tahanan.

"Selain itu juga mereka berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam tahanananya masing-masing baik itu Lapas maupun Rutan," paparnya.

Editor: Gokli