Kasus Laka Kerja Tewas di PT Bandar Abadi Shipyard

KPPAD Kepri Desak Kepolisian Segera Usut Kematian Joe Sihombing
Oleh : Nando Sirait
Senin | 11-06-2018 | 11:28 WIB
dua_korban_tewas1.jpg
Dua pekerja di PT Bandar Abadi Shyipyard tewas akibat kelalaian kerja (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Perlindungan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau mendesak pihak kepolisian untuk mengamankan penanggungjawab PT Sukses Jonathan (SJ) dan PT Bandar Abadi Shipyard, atas kematian Joe Sihombing (17) dan Muslim Ritongan (24) yang tewas saat penggerjaan salah satu kapal tongkang di kawasan galangan kapal tersebut.

"Yang pertama sekali harus bertanggung jawab adalah pihak sub kontraktornya yaitu PT Sukses Jonathan, tapi PT Bandar Abadi Shipyard nya sendiri juga harus bertanggung jawab. Karena dianggap melakukan kelalaian dalam mendata pekerja, di kawasan industrinya walaupun berasal dari sub kontraktor," ujar Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial saat dihubungi, Senin (11/06/2018).

Dari kasus yang terjadi kepada korban, pihaknya menilai bahwa perusahaan dan sub kontraktor sudah melanggar Undang - Undang Ketenagakerjaan, serta Undang - Undang Perlindungan Anak. Dimana menurutnya, kedua belah pihak sama sekali tidak mengindahkan mengenai data para pekerja dan juga mengenai penyediaan alat keselamatan dalam melakukan pekerjaan.

Erry menambahkan, walau korban sudah dalam usia yang mampu untuk melakukan pekerjaan. Namun pekerjaan yang diberikan kepada korban, dianggap masuk dalam kategori yang sangat membahayakan nyawa anak.

Baca: Dua Pekerja di PT Bandar Abadi Shipyard Tewas Mengenaskan

"Kita tahu di jaman sekarang ini, banyak pemuda yang terpaksa harus mulai mencari uang untuk membantu keluarganya. Tapi anak di bawah umur itu adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun. Darisini saja pihak sub kontraktor dan perusahaan, sudah melakukan kesalahan dengan eksploitasi terhadap anak," lanjutnya.

Walau sudah mampu untuk bekerja, pihaknya menilai ada beberapa kriteria pekerjaan yang tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya adalah pekerjaan berat, yang berhubungan dengan pentingnya penggunaan alat keselamatan kerja. Serta pekerjaan di lingkungan perusahaan, dan juga yang harus melibatkan bahan kimia dan gas.

"Yang ideal untuk dilakukan anak adalah pekerjaan yang dilakukan di ruangan terbuka, dan melibatkan banyak orang. Tapi kategori banyak orang ini bukan berarti pekerjaan berat seperti yang dilakukan oleh korban," paparnya.

Sebelumnya, Dua pekerja di PT Bandar Abadi Shipyard pada Sabtu (9/6/2018) tewas, diduga akibat kelalaian kerja. Salah satu korban diketahui anak di bawah umur. Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, korban yakni Joe Sihombing (17) dan Muslim Ritongan (24). Keduanya merupakan pekerja subkontrak PT Sukses Jonatan (SJ) yang ditugasi untuk membuka tutup tanki di dalam kapal tongkang.

Kedua korban tewas awalnya diperintahkan membuka tutup tanki sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pada pukul 15.30 WIB, keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian korban, dan masih memeriksa saksi dari pihak PT Sukses Jonathan dan PT Bandar Abadi Shipyard.

Editor: Dardani