Polres Tanjungpinang Limpahkan Kasus Mobil Mewah Rolls Royce ke Bea Cukai
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 25-05-2018 | 19:04 WIB
limpahkan-mobil.jpg
Kapolres Tanjungpinang KBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Kepala KPPBC Tipe Madya Kota Tanjungpinang Sodikin saat pelimpahan kasus mobil mewah Rolls Royce. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpiang - Polres Tanjungpinang akhirnya menyerahkan mobil mewah Rolls Royce yang diamankan beberapa waktu lalu ke Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang, Jumat (25/5/2018).

Pelimbahan kasus mobil mewah itu dilakukan lantaran diduga melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pihaknya menyerahkan mobil antik Rolls Royce ke Bea Cukai Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana kepabean, sebagaimana dituangkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Baca: Ini Kronologis Penangkapan Mobil Antik Bernilai Miliaran Rupiah di Tanjungpinang

"Sampai saat ini kita juga belum ketahui siapa pemiliknya. Tetapi karena ini barang yang masuk menyalahi aturan kepabeanan menurut hasil penyelidikan dari penyidik kami, sehingga diserahkan ke BC Tanjungpinang," kata Ucok saat melakukan penyerahan barang bukti mobil antik Rolls Royce ke Bea Cukai Tanjungpinang.

Setelah menyerahkan mobil antik ini, nanti BC Tanjungpinang akan menentukan apakah ini menjadi milik negara atau temuan. "Diduga barang ini dikirim dari Amerika menuju Singapore dan akhirnya diselundupkan ke Batam," ucapnya.

Menurutnya, sampai saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sudah memeriksa 8 orang saksi, tetapi belum juga diketahui siapa pemiliknya.

Di tempat yang sama, Kepala KPPBC Tipe Madya Kota Tanjungpinang Sodikin mengatakan, setelah menerima mobil antik ini akan diteliti oleh penyidik baik itu saksi dan barang bukti, serta unsur delik pelanggarannya sesuai dengan undang 17 tahun 2006 tentang pabean.

"Kalau memang kepemilikan tidak ditemukan jadi nanti setelah 62 hari dinaikan status menjadi barang milik negara dengan izin dan nantinya dilelalng untuk penerimaan negara," tutupnya.

Editor: Gokli