Hukuman Disunat 2 Tahun

Divonis Ringan, Kurir Narkoba Sebut Putusan Hakim Paten
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-05-2018 | 19:52 WIB
hardi-andra.jpg
Terdakwa Hardi Andra, tersenyum usai divonis ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hardi Andra, satu dari dua kurir narkotika jenis sabu seberat 5,58 Kg dan pil ekstasi 1.900 butir yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengaku senang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tak hanya Hardi Andra, siapa pun terdakwa narkotika akan senang jika divonis ringan, mengingat barang bukti yang dimiliki sangat banyak. "Sudah patenlah itu, makanya saya menyatakan lansung terima," ujar Hardi Andra, usai sidang, Rabu (23/5/2018).

Hardi yang mengaku warga Daek Lingga ini mengatakan, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadapnya dianggap sudah sesuai, karena dirinya jujur dan berterusterang di persidangan sebagai pemilik, pembawa 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir ekstasi atas suruhan Ucok (DPO).

"Mau apa lagikan, terima ajalah dan saya akui memang sabu itu kami berdua yang bawa," ujarnya.

Sebelumnya, Hardi Andra dan Amirudin, dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu 5,58 Kg dan pil ekstasi 1.900 butir hanya divonis masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 tahun kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/5/2018).

Putuasan ringan itu dibacakan majelis hakim Jhonsos Sirait, Iriaty Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi. Majelis sepakat menyunat hukuman terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, Jhonson menyatakan kedua terdakwa Hardiandra dan Amirudin terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana melanggar pasal 132 ayat (1), jo pasal 115 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 tahun kurungan," kata Jhonson, membacakan amar putusan.

Editor: Gokli