Kasus Tambang Bauksit Ilegal di Tanjungpinang

Tersangka Tempuh Praperadilan, Jaksa Percepat Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-05-2018 | 20:04 WIB
santonius-tpi.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara tambang bauksit ilegal dengan tersangka Wiharto alias Liwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/5/2018).

Pelimpahan berkas perkara tersebut terkesan buru-buru, berbeda dengan perkara lain. Pun yang melimpahkan berkas, dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arif Rusdianto.

Dugaan lain, pelimpahan sengaja dipercepat lantaran tersangka Wiharto alias Liwa melakukan upaya hukum praperadilan. Setelah sidang pembacaan dakwaan dilakukan, praperadilan yang diajukan tersangka kemungkinan batal atau gugur.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan telah dilimpahkanya berkas perkara Wiharto alias Liwa tersebut ke PN Tanjungpinang. Saat ini, tambah dia, pihak pengadilan tinggal menunggu penunjukan hakim dari Ketua PN Tanjungpinang.

"Perkara atas nama Wiharto Alias Liwa menurut informasi yang kami peroleh dari Kepaniteraan Pidana, telah dilimpahkan oleh Kejari Tanjungpinang dengan Jaksa Kasi Pidum, Arif Rudianto," ungkap Santonius, Selasa (22/5/2018).

Disinggung dengan adanya dugaan pengaturan hakim yang akan memeriksa perkara ini dan akan menunjuk tiga oknum hakim yang dikenal dengan 'Trio Hakim' PN Tanjungpinang, Santonius mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, masih dalam proses pendaftaran dan Ketua PN Tanjungpinang belum menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Mengenai penunjukan majelis hakim, hal tersebut merupakan hak preogratif dari Ketua PN Tanjungpinang dalam mempertimbangkan majelis hakim yang mana yang akan menangani perkara tersebut," katanya.

Editor: Gokli