Pengacara Wiarso Tuding Polres Tanjungpinang Tak Hormati Peradilan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-05-2018 | 19:28 WIB
edward-arfa.jpg
Kuasa hukum Wiarso yang mengajukan permohonan praperadilan Edward Arfa SH. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kuasa hukum Komisaris PT Labindo Wiharso alias Liwa, Edward Arfa SH, menyayangkan ketidakhadiran Polres Tanjungpinang sebagai pihak Termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/5/2018).

Edward Arfa menilai Polres Tanjungpinang sebagai pihak Termohon tidak menghormati peradilan serta proses hukum.

Ia bahkan mengkhawatirkan, ketidakhadiran principal Termohon dan adanya surat Kasat Reskrim Polres Tanjungpiang yang meminta penundaan sidang beberapa hari, dengan alasan sibuk melakukan pengamanan, hanya alasan atas ketidakprofesionalan Polri.

"Kami sangat mengkhawatirkan, dalam kasus ini terjadi duo proses of law by order yang mengarah pada perburuan perkara agar segera di-P-21-kan jaksa, dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang sehingga menggugurkan praperadilan tersangka," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, Kamis (17/5/2018).

Atas 'permainan' seperti itu, sambung Edward Arfa, pihaknya sangat keberatan karena tidak fair. "Ini akan mengakibatkan adanya penyidikan, penuntutan yang tidak cermat yang akhirnya akan menghasilkan putusan yang juga tidak cermat," tambahnya.

Kalau proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah profesional, katanya, seharusnya tidak perlu mengulur-ngulur waktu. "Karena praperadilan gunanya adalah untuk menguji, apakah penangkapan, penahanan dan penahanan tersangka yang dilakukan sudah sesuai ddngan mekanisme dan aturan hukum uang berlaku," tegasnya.

Editor: Dardani