Kompak Bisnis Barang Haram, Dua Bersaudara Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 17-05-2018 | 19:04 WIB
sidang-narkoba-tpi1.jpg
Seraluddin alias Sahrul dan Nevyanto alias Nevy usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seraluddin alias Sahrul dan Nevyanto alias Nevy, dua bersaudara ini terancam dihukum 5 tahun penjara karena 'kompak' menggeluti bisnis haram menjual narkoba jenis sabu.

Keduanya dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/5/2018).

Dalam tuntutannya, Akmal menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan kedua, pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Akmal.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis sehingga minta waktu selama satu pekan untuk menyiapkan pembelaan tersebut.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan serta didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, penangkapan kedua terdakwa berawal pada saat terdakwa Nevy menghubungi terdakwa Seraluddin untuk meminta mencarikan satu paket sabu-sabu yang beratnya lebih kurang 5 gram. Kemudian terdakwa Nevy langsung menghubungi terdakwa Okthora alias Tora (dituntut terpisah) untuk menanyakan bahan (sabu_red) masih ada atau tidak, dan terdakwa Tora mengatakan barangnya masih ada.

Usai makan terdakwa Nevy kemudian pergi ke Depan Bank Mandiri di Kilometer 9 Tanjungpinang menemui saksi Okthora seorang diri untuk mengambil pesanan sabu. Sementara saksi Seraluddin menunggu di rumah makan, kemudian menerima 1 set narkoba jenis sabu yang beratnya kurang lebih 5 gram seharga Rp 4.800.000 dari terdakwa Okthora.

Setelah mendapatkan sabu itu kemudian kedua terdakwa menuju ke Tanjunguban untuk mengantar sabu itu kepada Terdakwa Rio Persada yang sebelumnya telah lebih dahulu di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan.

Namun setibanya kedua terdakwa di Simpang Ceruk Ijuk Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan tepatnya saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah makan anggota Sat Narkoba langsung menangkap kedua terdakwa dan mengamankan barangbukti sabu 4.39 gram di dalam kotak rokok Pukul 12.00 WIB, Minggu (5/11/2017) lalu.

Editor: Yudha