Bermuatan Barang Ilegal

Siswanto Susul Muliyadi Tan Jadi Tersangka 5 Kontainer Pelni Logistic
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 09-05-2018 | 10:16 WIB
siswanto-diperiksa.jpg
Siswanto (baju Abu-abu) tersangka kasus 5 kontainer kontainer bermuatan barang ilegal yang diamankan Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, saat diperiksa penyidik. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Bintan telah menindaklanjuti surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus 5 kontainer berlabel Pelni Logistic, yang diamankan Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada Selasa (6/3/2018) lalu.

Kajari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, menyampaikan, SPDP tersebut atas nama Siswanto, yang merupakan tindak lanjut dari SPDP yang dikirim penyidik pada 12 Maret 2018. "SPDP lanjutan sudah kita terima dari penyidik Polres Bintan atas nama tersangka Siswanto," ujar Arief, Selasa (8/5/2018).

Siswanto merupakan tersangka kedua dalam kasus kantainer Pelni Logistic, yang SPDP-nya diterima Kejari Tanjungpinang, setelah Muliyadi Tan alias Ahi, pemilik ribuan Mikol ilegal tersebut. Sementara satu lagi SPDP yang dikirim pada tanggal yang sama, belum ditindak lanjuti penyidik.

Siswanto yang merupakan pegawai PT Pos Indonesia cabang Tanjungpinang itu ditetapkan tersangka atas kasus 5 kontainer bermuatan barang ilegal, seperti minuman beralkohol (Mikol), garmen, mesin pompa air, alat kosmetik dan kesehatan. Muatan kontainer itu semuanya merupakan barang impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Baca:

Sesuai dengan SPDP itu, Siswanto disangka melanggar pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 162 UU Perlindungan Konsumen dan pasal 104 UU Perdagangan.

"Untuk berkas perkara tersangka Muliyadi Tan alias Ahi sudah tahap I, dan saat ini berkasnya sedang diteliti jaksa penuntut umum," sambung Arief.

Sebelumnya, 5 kontainer berlabel Pelni Logistic ini diamankan Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018). Kemudian dibongkar secara paksa di Mapolres Bintan atas dugaan penyeludupan Mikol dan sejumlah barang impor lainnya.

Setelah ditelusuri, ternyata isinya ada minuman beralkohol (mikol), mesin pompa air, alat kosmetik, garmen dan alat kesehatan atau Alkes.

Setelah dua orang ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali mengamankan satu tersangka di balik kasus 5 kontainer Pelni Logistic tersebut.

Tersangka itu, diketahui bernama Dede AM. Dia damankan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berkat koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim.

Editor: Gokli