Beri Pembekalan ke CPNS Kemenkum-HAM

Yosanna Laoly Tuntut CPNS Bekerja Bersih dan Bebas KKN
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-05-2018 | 19:04 WIB
menkumham.jpg
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, usai memberikan pengarahan kepada sekitar 580 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian HAM, di Hotel Best Western, Batam, Senin (7/5/2018) (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, memberikan pengarahan kepada sekitar 580 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian HAM, di Hotel Best Western, Batam, Senin (7/5/2018).

Dalam arahannya, Yassona mengklaim, seluruh CPNS Kementerian Hukum dam HAM yang direkrut 2018, di Kanwil Hukum Kepri merupakan penerimaan CPNS di jajarannya yang bebas dari praktik KKN.

Oleh karena yang dilakukan melalui prosesnya bebas KKN, maka dari itu Yossana Laoly juga menuntut agar para CPNS yang telah diangkat tersebut bekerja dengan bersih dan bebas KKN.

"Karena kalian direkrut secara bersih, saya tuntut juga kalian tetap bersih dalam bekerja nanti. Tidak boleh ada korupsi, kolusi, sogok menyogok," kata Yassona.



Tekad membersihkan Kementerian Hukum dan HAM dari praktik KKN sudah menjadi prioritasnya sejak awal. Dari pertama kali bekerja, ia telah meminta agar setiap prosedur yang ada di lingkungannya dibuat mudah dan sederhana.

Jika masih ada jajarannya yang masih mempersulit, ia meminta agar segera melaporkan hal tersebut langsung kepada dirinya.

"Kalian ini jadi mata bagi saya juga. Jika ada atasan, senior atau rekan kalian yang main-main dengan KKN, laporkan langsung ke saya. Catat nomor saya 0811917380," kata Yassona.

Selain menuntut bersih, ia juga meminta kepada CPNS angkatan 2018 ini untuk sama-sama memerangi narkoba. Sebab, peredaran narkoba saat ini sudah semakin mengkhawatirkan di masyarakat dan tak menutup kemungkinan di dalam Lapas.

Selain memberikan pembekalan, Yassona, juga menandatangani surat blocking tanah dari BP Batam ke kementerian Hukum dan HAM. Tanah seluas sembilan hektar ini nantinya diperuntukkan pembangunan Lapas wanita.

Editor: Udin