Penyidik Tipikor Polres Karimun Segera Lengkapi Berkas Perkara Indra Gunawan
Oleh : Wandy
Kamis | 19-04-2018 | 14:41 WIB
kadinsos-karimun11.jpg
Pemeriksaan pertama Indra Gunawan di Unit Tipidkor Polres Karimun (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penyidik Tipidkor Polres Karimun segera melengkapi berkas tahap satu kasus dugaan korupsi Dinas Sosial Kabupaten Karimun dengan tersangka mantan kepala dinas Indra Gunawan yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan karena belum lengkap.

Indra Gunawan ditetapkan tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran administrasi umum di Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun 2014-2016 yang diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Kanit Tipidkor Polres Karimun Iptu Binsar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan Karimun saat ini telah memenuhi berkas yang masih kurang. Secapatnya kekurangan berkas akan dilengkapi dan diserahkan.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, kita juga telah memenuhi berkas yang dinyatakan kurang," kata Binsar Kamis (19/4/2018).

Dari kasus tersebut tidak hanya berkas tahap satu Indra Gunawan, melainkan berkas tahap satu bendahara Dinsos yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tersebut juga akan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Penyidik, karena masih belum lengkap.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Tanjungbalai Karimun Kicky Arityanto mengatakan pengembalian berkas tersebut bertujuan untuk kelengkapan dalam persidangan nantinya. "Berkas tersebut masih kurang lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan," kata Kicky.

Ia juga mengatakan, sampai saat ini penahanan Indra Gunawan belum juga dilakukan, karena kasus tersebut masih dalam ranah kepolisian bukan wewenang kejaksaan.

"Saat ini masih dalam ranah kepolisian, kalau sudah dilimpahkan ke kita, kita liat bagaimana nantinya," katanya.

Editor: Yudha