Simpan Sabu 10 Kg Lebih di Mesin Cuci, Januar Dibui Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Jum\'at | 06-04-2018 | 10:16 WIB
januar-10.jpg
Terdakwa Januar bin Abdullah Ali usai mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Januar bin Abdullah Ali, warga Kavling Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti memiliki dan menguasai sabu sebanyak 10,534 Kg.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/4/2018). Majelis yakin, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Primer pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbikti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Marta, membacakan amar putusan.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung. Di mana, jaksa juga meyakini terdakwa terbukti bersalah sesuai keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya, terdakwa sudah mengajukan pembelaan atau pledoi. Ia mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman. Tetapi majelis tidak menerimanya dan tetap menghukum terdakwa penjara seumur hidup agar menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa, singkat.

Saat itu, terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari seorang bernama Abang (DPO) di parkiran sepeda motor Pelabuhan Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa. Selain sabu, terdakwa juga menerima upah Rp10 juta yang diserahkan melalui transferan bank.

Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah Abang (DPO). Namun, sebelum penyerahan berlangsung, anggota BNN terlebih dahulu datang dan melakukan penangkapan.

Barang haram yang dibungkus dalam kemasan plastik merek 'GUANYINWANG' itu ditemukan di dalam mesin cuci milik terdakwa, saat dilakukan pengeledahan. Dan, saat penangkapan terdakwa juga pasrah dan mengakui perbuatannya.

Editor: Surya