Gelapkan Perabot Kos-kosan, Pasangan Kumpul Kebo di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 03-04-2018 | 16:28 WIB
ekpose-penggelapan-tpi1.jpg
Ekspose penggelapan perabot kos-kosan di Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Jajaran Sat Reskrim Polsek Bukit Bestari berhasil bekuk pasangan kumpul kebo tersangka penggelapan barang perabot kos-kosan di Jalan Pembakaran Mayat KM 8 Tanjungpinang pekan lalu.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan, kasus penggelapan berawal dari laporan korban Alfi Rirandi bahwa perabotan fasilitas kos-kosan miliknya di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Gang Menur Nomor 30 Tanjungpinang digelapkan pasangan tersebut beberapa waktu lalu.

"Atas laporan itu kemudian kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Haris saat ekspose di Mapolsek Bukit Bestari, Selasa (3/4/2014).

Polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku pada saat mengendarai mobil di Jalan Pembakaran Mayat KM 8 Tanjungpinang dan menangkapnya.

"Setelah keduanya ditangkap, mereka mengakui telah menggelapkan perabot di kos-kosan korban. Kedua pelaku ini diketahui berpacaran dan tinggal bersama atau kumpul kebo," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kronologis kejadian saat kedua tersangka menyepakati menyewa kamar kos korban yang perbulannya sekitar Rp 1 juta. Namun pada saat bulan ini habis kontrak dan korban langsung menemui kedua pelaku untuk menagih sisa uang sewa kontrakan.

"Namun saat dijumpai keduanya berjanji akan membayar sisa uang sewa kos-kosan akan memberikannya dengan cara mengantarkannya ke rumah korban," ucapnya.

Haris mengungkapkan setelah beberapa hari kedua tersangka ini tidak kunjung datang. Sehingga korban mendatanginya, namun barang perabotan di kamar kos sudah tidak ada lagi.

"Kulkas, kompor gas, dan drum air milik korban diambil kedua pelaku dengan nilai kerugian sekitar Rp 15 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerit dengan pasal 372 Jo 55 ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Yudha