Perusahaan Ditributor Dideadline 10 Hari Tarik Semua Sarden 'Cacingan' dari Pasaran
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 24-03-2018 | 17:38 WIB
cek-cacing-sarden1.jpg
Petuga sedang mengecek kandungan cacing dalam sarden. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Hengki meminta BPOM memberikan tenggat waktu, deadline, kepada para distributor untuk menarik seluruh produk ikan kemasan kaleng yang diduga mengandung parasit.

"Kemarin, Jumat (23/3/2018) Satresnarkoba bersama BPOM melakukan pengecekan ke tiga perusahaaan ditributor. Memang ditemukan adanya ikan sarden dengan mereka yang diduga mengandung parasit. Namun akan diambil dulu sampelnya untuk pengujian laboratorium," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Sabtu (24/3/2018).

Dijelaskan Hengki, pengecekan tersebut dilakukan pada PT Mexindo Mitra Perkasa Batuampar Kota Batam, PT Prima Niaga Indomas, dan PT Interfood Batam Center.

Baca: Produk Sarden 'Cacingan' Beredar Luas di Kepri, BPOM Berdalih Akibat Kelalaian Produsen

Pada PT Mexido, ditemukan 220.534 kaleng sarden merk IO Mackerel. Kemudian di PT Prima, ditemukan sebanyak 91.132 kaleng sarden merk Farmer Jack Mackerel. Sementara pada PT Interfood, ditemukan 200.152 kaleng sarden merk Hoki Mackerel.

"Ketiga PT ini selaku distributor akan menarik semua produk yang sudah dipasarkan pada agen agen kecil dan warung. Paling lama batas waktu 10 hari kedepan," tegas Hengki.

Terkait kasus ini, Hengki mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ketiga merek tersebut hingga nantinya sudah keluar hasil laboratorium menyebutkan produk tersebut sehat.

"Masyarakat jangan konsumsi dulu tiga merek sarden ini. Kita tunggu hasil pengujian laboratorium BPOM dulu," imbaunya.

Editor: Dardani