Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Penggelapan Uang Tagihan Perusahaan Rp 347 Juta
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 24-03-2018 | 15:14 WIB
ekspose-penggelapan1.jpg
Polsek Sagulung ekpose kasus penggelapan uang perusahaan ekspedisi. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagalung membekuk Junaidi Tobing, karyawan PT Batamas Pilar Logistikindo yang berkantor di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Pria 32 tahun itu ditangkap kerena menggelapkan tagihan uang perusahaan senilai Rp 347 juta.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari pihak pihak perusahaan. Berdasarkan petunjuk pihak perusahaan pelaku berhasil di tangkap saat berupaya kabur melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

"Pelaku diamankan saat ingin kabur ke Kalimantan. Kami agak kesulitan menangkap pelaku karena dia selalu berpindah tempat," ujar Hendrianto Sabtu (24/3/2017).

Penggelapan ini berawal saat pelaku diminta perusahaan untuk menagih uang invoice espedisi barang kargo kepada konsumen. Namun uang tagihan sebesar Rp 347 juta itu tak disetorkan oleh pelaku ke perusahaan.

"Uang hasil tagihan dari konsumen itu tidak disetor pelaku ke perusahaan dan digunakan untuk keperluan pribadi," terang Hendrianto.

Aksi pelaku terbongkar setelah hampir lima bulan pelaku menagih uang pengiriman barang itu, Beberapa kali manajemen perusahaan menanyakan uang hasil tagihan itu, pelaku terus berkelit. Merasa tidak puas, pihak perusahaan mengecek langsuanag kepada konsumen. Dari situlah aksi pelaku terbongkar. Apalagi, saat itu pelaku tiba-tiba mengundurkan diri dari perusahaan.

"Dalam rentang waktu itu, pelaku melakukan dengan cara serapih mungkin hingga jumlah uang yang digelapkan kian banyak hingga mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Kepala wartawan, pelaku mengakui perbuataanya itu. Dia melakukan aksinya dengan cara dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa nota pembayaran, kuitansi dan invoice.

"Hanya sebagian yang saya setor kalau yang saya palsukan tidak saya stor ke perusahaan," ujar Junaidi yang sudah dua tahun bekerja di perusahaan ekspedisi tersebut.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 16 bundel dokumen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor: Yudha