Saatnya Bea Cukai Proses Pemilik Barang

PN Batam Tolak Praperadilan Terduga Penyelundup Barang Senilai Rp 400 Juta
Oleh : Gokli
Sabtu | 24-03-2018 | 10:38 WIB
pra-pid.jpg
Hakim Taufik Nainggolan saat membacakan putusan praperadilan yang dimohon Yohannes Juko Suwarno dan dihadiri kuasa pemohon serta kuasa termohon I dan II. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak praperadilan yang diajukan Yohannes Juko Suwarno melalui kuasa hukumnya, Anang Yuliardi dan Agus Amri, melawan Polairud Polda Kepri dan Bea Cukai, Jumat (23/3/2018) sore.

Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan itu, Taufik Nainggolan menyatakan, menyatakan menerima eksepi dari termohon I (Kapolri c.q Kapolda Kepri c.q Dirpolairud Polda Kepri) yang dikuasakan kepada Kombes Pol Toto Wibowo dan sejumlah nama lainnya dari Polda Kepri. Sehingga, dalil-dalil lainnya pada pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi.

"Menerima eksepsi dari termohon I dan menolok permohon pemohon," kata Taufik, membacakan amar putusan, yang sebelumnya sudah mengingatkan para pihak dalam setiap putusan pasti ada yang terima dan tidak terima. Selanjutnya mempersilahkan para pihak untuk menempuh upaya hukum lainnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pengamanan sebanyak 720 koli barang campuran milik Yohannes Juko Suwarno dari semak belukar di Desa Sembulang Camping RT002/RW002, Kecamatan Galang, Kota Batam pada 19 Februari 2018 sudah sesuai prosedur. Di mana, saat itu, anggota Polairud Polda Kepri tidak menemukan adanya pemilik dan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang.

Kemudian, setelah barang yang diduga akan diselundupkan itu dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut, Yohannes Juko Suwarno yang mengaku sebagai pemilik mengajukan permohonan praperadilan ke PN Batam.

Adapun barang campuran itu, dikatakan kuasa hukum pemohon praperadilan Anang Yuliardi dan Agus Amri, berupa pakaian, sendal, sepatu dan cutton bath yang dibeli dari perusahaan di kawasan Batamindo Industrial Park (BIP), Mukakuning seharga Rp400 juta.

Disebutkan juga, barang itu akan dipasarkan di Batam dan sebagian di luar Batam. Namun, anehnya terlebih dahulu ditumpuk di lahan kosong yang penuh dengan semak belukar di daerah Barelang (Desa Sembulang Camping RT002/RW002, Kecamatan Galang).

Sementara menurut Polairud Polda Kepri, di daerah itu tidak ditemukan adanya pelabuhan resmi, hanya ada pelabuhan tikus alias tidak resmi.

Menanggapi putusan itu, Kombes Pol Toto Wibowo mengaku sangat puas. Di mana, tindakan yang mereka lakukan terhadap barang temuan itu sudah benar sesuai prosedur hukum.

"Intinya itu dulu, apa yang kita lakukan sudah benar. Mengenai proses hukum terhadap pemilik barang, silahkan kita ikuti proses di Bea Cukai, karena penanganannya sudah dilimpah ke Bea Cukai," kata Toto, saat ditanya tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pemilik barang.

Editor: Surya