Ambil Alih Aset PT Sacofa

Kemenkopolhukam Pastikan PT SSU tidak Mengganggu Keamanan Negara
Oleh : Alfredy Silalahi
Jumat | 23-03-2018 | 14:02 WIB
kemenkumham1.jpg
Rapat pembahasan pertahanan negara terkait kehadiran PT SSU yang mengakuisisi aset PT Sacofa. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Deputi Pertahanan Negara (Hanneg) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia mengklaim fiber optik yang diakuisisi PT Super Sistem Ultima (PT SSU) tidak akan membahayakan negara.

"Legalitas PT SSU tidak usah dipermasalahkan lagi di daerah. Karena sudah melengkapi izin prinsip dan izin penyelenggara dari Pemerintah Pusat. Namun, masyarakat harus tahu apa manfaat kehadiran PT SSU di Anambas dan pihak pengelola harus bersinergi dengan Pemda maupun Instansi Vertikal di daerah," kata Andy M Taufik, Asdep IV Hanneg saat menggelar rapat tentang pertahanan negara di Aula Kantor Bupati Anambas bersama Lanal Tarempa, Kodim Natuna melalui Perwira Penghubung, Polres Anambas dan Pemkab Anambas, Jumat (23/3/2018).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal enggan menyinggung perizinan PT SSU. Namun dia mempertegas kembali terkait komitmen PT SSU terkait tanggungjawab sosial dan manfaat kehadiran PT SSU di Anambas.

"Sesuai arahan pimpinan (Bupati), kami ingin menanyakan terkait tanggungjawab sosial dan manfaat kehadiran PT SSU di Anambas. Kami belum dapat kepastian mengenai komitmen ini. Dimana saat ini kondisi telekomunikasi Anambas sangat memprihatinkan," tegasnya.

Field Operation Supervision PT SSU yang turut ikut bersama rombongan Kemenkopolhukam, Fuad Farhani belum bisa memberikan kepastian terkait tanggungjawab sosial dan manfaat kehadiran PT SSU di Anambas.

"Kami koordinasikan dulu dengan pimpinan perusahaan terkait tanggungjawab sosial ini. Namun kami ada komitmen untuk membantu daerah dalam percepatan akses telekomunikasi untuk kapasitasnya belum bisa kami pastikan," jelasnya.

Disinggung mengenai security clereance (SC) fiber optik yang akan terbentang dari Batam-Malaysia-Singapura-Anambas, Fuad mengatakan sedang dalam pengurusan. Pasalnya, SC menjadi alasan Mabes TNI untuk membongkar Landing Station PT Sacofa pada tahun 2017 lalu.

"Iya benar PT Sacofa tidak memiliki SC. Namun untuk SC PT SSU akan kami urus ke Pemerintah Pusat. Saat ini sedang disposisi," terangnya.

Terkait denda yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT Sacofa, Faud mengatakan PT SSU siap menanggung denda tersebut. "Kalau rinciannya ada, kami akan bayarkan. Saat ini kami juga menunggu rincian mengenai tunggakan pajak itu,"jelasnya.

Sedangkan Palaksa Lanal Tarempa, Mayor Laut (P) Budi Gunawan meminta pedoman untuk berkoordinasi hubungan keamanan dan pertahanan negara pada fiber optik yang diselenggarakan oleh PT SSU. "Untuk kontrol khusus di daerah kami butuh pedoman untuk berkoordinasi terkait keamanan pertahanan negara," jelasnya.

"TNI dan Polri mempunyai kewenangan khusus melakukan pengamanan dan keamanan. PT Sacofa ini sebelumnya hancur karena ada laporan dari bawah bukan keinginan yang diatas," ujar Andi.

Editor: Yudha