Serahkan Dokumen Kapal ke Polresta Barelang, Perusahaan Singapura Ini Bantah Utang Rp8 M
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 20-03-2018 | 18:50 WIB
bagian-samping-kapal-yang-dicuri.jpg
Kondisi bagian kapal tongkang Asetanian yang mulai habis dicuri (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa antara perusahaan Singapura, Asetanian Plt Ltd, dengan kontraktor PT Matacentra asal Indonesia, Batam, makin meruncing. Terakhir, pemilik kapal tongkang Asetanian melaporkan kasus pencurian material kapal ke Polresta Barelang.

Penasehat Hukum Asetanian, Hermansyah Dulaimi, mengaku sudah menunjukkan barang bukti yang asli kepemilikan kapal tongkang ke penyidik Polresta Barelang. Ia berharap, Polresta Barelang bisa memberikan perlindungan hukum terhadap aset perusahan asing maupun lokal di Batam.

"Bukti kepemilikan kapal kemarin sore sudah kami tunjukkan yang aslinya ke penyidik Polres. Kami berharap ada perlindungan hukum terhadap aset perusahan siapapun di Batam," ujar Hermansyah, Selasa (20/03/2018).

Ia mengatakan, tidak mungkin Asetanian tidak memiliki dokumen asli kepemilikan kapal tongkang. Sebab saat kapal tongkang itu dibawa ke Indonesia untuk diperbaiki serta saat membuat perjanjian dengan PT Bidja Bahari/BUMN dan kerja sama penunjukan PT Matecentra sebagai kontrakor, ditunjukkan dokumen kapal tersebut.

"Kapal dioperasikan khusus di Indonesia. Tidak mungkin kami tak memiliki dokumen kapal dalam melakukan perbaikan kapal di Indonesia. Apalagi melakukan kontrak kerja," bebernya.

Hermansyah membantah Asetanian memiliki utang kepada Matacentra sebesar 840.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp8 miliar. Ia mengaku bukti pembayaran perbaikan kapal, sesuai tahapan dan tagiham piutang hanya sebesar 143 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp1,43 miliar.

"Itu tidak benar, kami memiliki utang 840 Dolar Singapura. Kami punya bukti surat dari Matacentra tentang jumlah besaran pembayaran dan piutang. Yang benar itu 143 ribu Dolar Singapura. Itu tidak dibayar karena Matacentra tidak kunjung menyerahkan izin penurunan kapal dari Syahbandar," ungkap Hermansyah kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan sosial media.

Bahkan, katanya lagi, material yang dicuri oleh Matecentra adalah milik Asetanian. Sebab pembelian material dilakukan langsung oleh Asetania. Sementara Matacentra hanya sebatas kontrak kerja perbaikan kapal.

Hermansyah sangat berharap, pencurian material dan bagian kapal bisa dihentikan oleh aparat penegak hukum di Kepri. Ia mengatakan pemasangan police line sedang dalam proses oleh penyidik Polresta Barelang.

"Kami sangat berharap pihak kepolisian secepanya bisa melakukan police line. Karena sampai tadi pagi pencurian material masih terjadi. Apakah harus menunggu kapal tinggal menjadi rangka baru dihentikan?. Kalau Polresta bisa memberikan perlindungan hukum, kami pikir tidak perlu lagi melaporkan masalah ini ke pusat," pungkasnya.

Editor: Udin