Tak Kunjung Hadiri Panggilan PPNS Ditjen PKTN

Ahong, Tersangka Kasus 700 Kardus Mikol Ilegal Diduga Kabur
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-03-2018 | 20:02 WIB
kodim-bintan-tangkap-mikolilegal.jpg
Ratusan kardus mikol ilegal yang diamankan anggota Kodim 0315/Bintan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 700 kardus barang bukti (BB) minuman beralkohol (Mikol) ilegal tangkapan Kodim 0315/Bintan, yang sebelumnya telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan RI, diduga ada yang raib alias berkurang.

Sementara tersangka Rudi Parman alias Ahong, diduga kabur dan tidak kunjung memenuhi panggilan PPNS-PKTN Kementerian Perdagangan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan permohonan penyitaan yang diajukan penyidik PKTN Kementerian Perdagangan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah mengeluarkan izin penyitaan untuk 700 kardus Mikol ilegal dari berbagai jenis dan merek, karena tidak memiliki izin impor dan tidak membayar cukai atas etil alkohol.

Humas PN Tanjungpinang, Edward Sihaloho SH, mengatakan, izin penyitaan 700 kardus minuman beralkohol itu diberikan PN Tanjungpinang kepada penyidik PPNS-PKTN Kementerian Perdagangan RI pada 15 Desember 2017 lalu.

"Jumlah total barang bukti Mikol yang disita 700 kardus dari berbagai merek dengan sangkaan tidak memiliki perizianan. Terlapornya adalah Rudi Parman alias Ahong, warga Jalan Ir Sutami Tanjungpinang," sebut Edward, Senin (19/3/2018).

Yang menguasai barang bukti, tambah Edward, adalah Ali Panjaitan. Sedangkan terlapor Rudi Parman alias Ahong, disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sesuai dengan Pasal 38 KUHAP, kata Edward, penyitaan hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat atas perkara yang penyidikannya dilakukan penyidik.

Mengenai berkas perkara, Edward menambahkan, hingga saat ini belum ada teregister dari kejaksaan di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyatakan telah menetapkan tersangka dugaan penyelundupan 700 kardus minuman beralkohol (Mikol) yang ditangkap Kodim 0315/Bintan beberapa waktu lalu.

Dalam mengusut kasus penyelundupan ini, PPNS Kemendag bekerja sama dengan PPNS Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan.

PPNS Dinas Perdagangan Pemkab Bintan, Setia Kurniawan, mengatakan tersangka yang ditetapkan dalam kasus perdagangan Mikol ilegal itu adalah berinisial A yang merupakan warga Tanjungpinang.

Setia Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan beberapa orang saksi. Pihaknya juga telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

"A yang menjadi tersangka ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.

Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, tambah Iwan, pemanggilan terhadap A sudah dilayangkan agar dapat hadir di Kantor Disperindag Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Kita sudah surati tersangka agar hadir ke sini hari ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.

Sedangkan mengenai barang bukti Mikol 700 Kardus, Iwan juga membenarkan telah meminta izin penyitaan ke PN Tanjungpinang. Terkait adanya kekurangan, PPNS Dinas perdagangan ini membantah dan mengatakan, jika total barang bukti tersebut masih lengkap.

Editor: Udin