Puluhan Mobil Mewah Hasil Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Diangkut Pakai Kapal
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-03-2018 | 20:15 WIB
Bupati-Hulu-Sungai-Tengah.jpg
Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. (Sumber foto: TEMPO)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latief, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan membeli 23 unit mobil dan delapan unit motor.

"Tersangka Abdul telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif di kantornya Jumat 16 Maret 2018.



Dari 23 mobil tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil-mobil mewah miliaran rupiah yakni BMW 640i Coupe, Hummer/H3 dan Jeep Robicon Model COD 4DOOR putih. Sedangkan delapan unit motor sebagian juga merupakan motor dengah harga ratusan juta rupiah seperti BMW Motorrad, Ducati dan Harley Davidson.



Seluruh kendaraan yang disita dititipkan di Rupbasan Banjarmasin dan Jakarta Barat. Delapan unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta dengan kapal.

"Diperkirakan kapal akan datang pada awal minggu depan di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Laode.



Laode mengatakan Abdul diduga menerima setidaknya Rp23 miliar sebagai imbalan dari proyek-proyek di sejumlah dinas. Ia disebut mengambil keuntungan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari setiap proyeknya.

Pada Januari 2018, KPK menetapkan Abdul Latief menjadi tersangka karena diduga menerima suap pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017.

Abdul Latief diduga menerima uang sejumlah Rp3,6 miliar atau imbalan sebesar 7,5 persen dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.



Untuk melancarkan pembayaran imbalan tersebut Abdul Latief diduga menjanjikan proyek pembangunan Unit Gawat Darurat.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65.650.000 dan uang dari tas milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin