Ahong Melawan

Bos Miras Ilegal Mangkir dari Panggilan PPNS Ditjen PKTN Kemendag
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 17-03-2018 | 14:30 WIB
iwan-ppns.jpg
Setia Kurniawan, PPNS Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan (baju Pemda) dalam satu kegiatan di tempat perbelanjaan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahong, tersangka pemilik minuman keras yang diamankan Kodim 0315/Bintan, sekaligus pemilik gudang yang terdapat di KM 7 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang mungkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan pada Kamis (15/3/2018) lalu.

"Tersangka mangkir dari panggilan penyidik pada hari itu," ujar Setia Kurniawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu(17/3/2018).

Penyidik yang akrab disapa Iwan ini, menjelaskan karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, sehingga PPNS PKTN Kementeriaan Perdagangan menyurati kembali tersangka.

"Panggilan kedua sudah kita layangkan kepada tersangka untuk diperiksa di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim," kata Iwan.

Jadwal pemanggilan tersangka ini diperkirakan pada tanggal 20 dan 21 Maret 2017 mendatang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada tersangka untuk dapat memenuhi panggilan yang kedua ini.

Sebelumnya diberitakan PPNS Ditjen PKTN Kementeriaan Perdagangan telah menetapkan Ahong sebagai tersangka dugaan kasus 100 kardus minuman beralkohol (mikol) yang ditangkap Kodim 0315/Bintan beberapa minggu lalu.

Atas perbuatannya, pemilik minuman dinyatakan telah melanggar Peraturan Menteri Perdagang nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta pasal yang dilanggar 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor: Gokli